Bismillah..
Berikut artikel-artikel berkaitan dengan Bulan Ramadhan semoga dapat menambah khasanah keilmuan kita khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah di Bulan ramadhan.
Semoga Bermanfaat..
Posted by Abahnya Kautsar pada 23 Agustus 2009
Bismillah..
Berikut artikel-artikel berkaitan dengan Bulan Ramadhan semoga dapat menambah khasanah keilmuan kita khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah di Bulan ramadhan.
Semoga Bermanfaat..
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Kumpulan Artikel, Ramadhan | Bertanda: ahkam ramadhan, artikel ramadhan, artikel tentang puasa, asal mula puasa, asal mula ramadhan, awal kewajiban ramadhan, ayat puasa, dalil puasa ramadhan, definisi ramadhan, do'a ramadhan, faedah puasa kedua di bulan ramadhan, fidyah puasa ramadhan, fiqh islam, hadist yang berkaitan dengan amal puasa, hal-hal yang berkaitan ramadhan, hukum berpuasa di bulan ramadhan, hukum-hukum ramadhan, ifthar, kaffarah, kaffarah bagi wanita, kaffarah jima', kaffarah puasa, keutamaan ramadhan, kewajiban puasa bulan ramadhan, kewajiban puasa ramadhan, masalah niat puasa, niat puasa, pelaksanaan puasa, Ramadhan, ramadhan 1430 H, rukyah hilal, sahur, shiyam, syariat rukyah, tanya jawab islam, tinjauan hukum puasa, yaum asy syak | 2 Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Furu permasalahan 12
Pendapat tersebut adalah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah. Sementara ulama mazhab Hanafiyah, mengharuskan pemberian dua mud gandum, sedangkan biji-bijian lainnya sebesar satu sha`.
Namun zhahir hadits Abu Hurairah, tidak terdapat pembatasan nilai dan besar makanan yang harus diberikan. Dengan demikian, takaran nilai makanan yang diberikan dikembalikan kepada ‘urf/kebiasaan setempat, baik dari jenis makanannya maupun nilainya. Dan yang seharusnya, makanan tersebut telah memenuhi makna, “memberi makan ornag miskin,”
yaitu mencukupkan mereka pada hari tersebut. Wallahu a’lam.
(Lihat, Fathul Bari 4/170, al-Umm 2/85, Ma’alim as-Sunan 2/780-784, al-Majmu’ 6/356-358, al-Mughni 4/196, 205-207, al-Muhalla 4/no. 737 dan 739, al-Bada’i 2/252-253, Nashbur Rayah 2/473-476, Kasysyaf alQina’ 2/394-396, al-Mubdi’ 2/24, 399, Nail al-Authar 4/240-243 dan Sail al-Jarrar 2/44-45)
Semua tulisan tentang ahkam ramadhan di blog ini merupakan artikel yang kami ambil dari http://www.darel-salam.com Semoga bermanfaat.
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: bulan ramadhan, hukum ramadhan, kaffarah puasa, memberi makan orang miskin, puasa ramadhan, Ramadhan, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Namun ulama berbeda pendapat, apakah diperbolehkan memberi makan hanya kepada seorang miskin selama enam puluh hari ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama:
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: bulan ramadhan, enam puluh orang miskin, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, kaffarah puasa, keutamaan sahur, khilaf ulama, puasa ramadhan, qadha puasa, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Pembatasan makna budak dalam hadits Abu Hurairah, bahwa yang dimaksud adalah budak yang beriman/muslim sebagaimana yang terdapat pada kaffarah zhihar tidaklah tepat. Disebabkan adanya perbedaan hukum dan sebab.
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, budak muslim, budakberiman, kaffarah zhihar, makna budak, pembatal puasa, puasa ramadhan, shiyam | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Sebagaimana yang ditunjukkan secara eksplisit oleh hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa kaffarah bagi seseorang yang melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i, waib diberlakukan secara tertib. Maka keharusan baginya adalah membebaskan seorang hamba sahaya, jika dia tidak sanggup melakukannya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika dia tidak sanggpup melakukannya, maka diharuskan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, hukum ramadhan, hukum-hukum ramadhan, kaffarah jima', kaffarah zhihar, pembatal puasa, puasa batal karena jima', shiyam, udzur syar'i | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Adapun batalnya puasa wanita tersebut, tidak terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan mereka hanya berselisih dalam masalah keharusan membayarkan kaffarah. Apakah juga berlaku bagi si wanita ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,
Pertama, yang merupakan pendapat mayoritas ulama, bahwa kaffarah juga diharuskan bagi si wanita sebagaimana kaffarah wajib bagi laki-laki (suaminya).
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, kaffarah bagi wanita, kaffarah puasa, keutamaan sahur, pembatal puasa, puasa ramadhan, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa selain membayarkan kaffarah, dia juga diharuskan meng-qadha` puasanya. Bersandarkan kepada hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- diatas, dengan lafazh tambahan tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan puasalah engkau sehari menggantikannya.”
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, kaffarah puasa, keutamaan sahur, puasa ramadhan, qadha, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Terdapat dua pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan keadaan semisal ini.
Pendapat pertama, bahwa kaffarah tidaklah gugur hanya dikarenakan ketidak mampuan seseorang membayarkan kaffarah. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, kaffarah puasa, keutamaan sahur, puasa ramadhan, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Sebagian besar ulama berpendapat akan wajibnya kaffarah.
Berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- terdahulu.
Dimana seseorang sahabat datang yang berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, binasalah saya!”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang telah membuatmu binasa?”
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum jima' siang hari di bulan ramadhan, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, kaffarah puasa, keutamaan sahur, puasa ramadhan, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Yakni jikalau seseorang melakukan hubungan dengan istrinya, dan menikmati hubungan tersebut, mencium dan mencumbu istrinya, tanpa melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan. Dan orang tersebut tidak dalam keadaan safar atau menderita sakit dan juga bukanlah seseorang yang mendapatkan udzur dari syara’ hingga dia dibolehkan untuk tidak menunaikan puasa Ramadhan pada waktunya. Apakah puasa orang tersebut batal ataukah tidak?
Dalam masalah ini, terdapat dua keadaan yang perlu ditinjau,
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, jima' dengan istri, kaffarah, keutamaan sahur, mencium istri di bulan puasa, pembatal puasa, puasa ramadhan, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,
Pertama, bahwa hukumnya sama dengan makan dan minum, jika dilakukan karena alasan lupa. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Ditulis dalam Umum | Bertanda: alasan lupa, artikel ramadhan, bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, keutamaan sahur, menggauli istri sengaja, puasa ramadhan, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Ulama Islam seluruhnya telah sepakat, bahwa bagi seseorang yang dengan sengaja pada siang hari Ramadhan makan, minum atau melakukan hubungan suami istri, maka puasanya menjadi batal.
Lantas para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan keharusan bagi orang tersebut sebagai ganjaran atas kesengajaannya makan, minum atau jima’ pada siang hari Ramadhan, apakah diharuskan qadha ataukah tidak?
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, batal puasa sengaja, bulan ramadhan, dosa besar, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, jima' di siang hari, juma', kaffarah zhihar, keutamaan sahur, puasa ramadhan, qadha puasa, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat dikalangan ulama,
Pertama, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa dia tidaklah dianggap berbuka dan tidak ada keharusan meng-qadha`.
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: artikel ramadhan, berbuka karena lupa, bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, kaffarah, keutamaan sahur, pembatal puasa, puasa ramadhan, qadha puasa, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | Tinggalkan sebuah Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 14 Agustus 2009
Pertama, keutamaan dan sunnah sahur. Firman Allah ta’ala,
“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)
Al-Hafizh al-Mufassir Abul Fida` Ibnu Katsir mengatakan dalam penafsiran ayat diatas, “Pembolehan dari Allah ta’ala untuk makan hingga terbitnya fajar adalah dalil akan sunnahnya sahur. Dikarenakan sahur termasuk dalam bagian rukhshah/keringanan, dan pengamalannya adalah suatu yang disenangi. Karena itulah terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah r tentang anjuran untuk ber-sahur, …”
Dan juga dikarenakan sahur tujuannya untuk menguatkan diri dalam pengerjaan puasa dan penjagaan agar terhindar dari kekeliruan dan terlepas dari perselisihan.
(Lihat: Tafsir al-Qur`an al-’Azhim 1/222, al-Majmu’ 6/313, al-Furu’ 3/50 dan al-Mughni 4/253)
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan sahur dan sunnah sahur bagi yang berkeinginan untuk berpuasa. Diantara hadits-hadits berikut ,
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: bulan ramadhan, hukum berbuka, hukum ramadhan, hukum sahur, ifthar, keutamaan sahur, puasa ramadhan, Ramadhan, sahur, shaum, shiyam, sunnah sahur | 4 Komentar »
Posted by Abahnya Kautsar pada 14 Agustus 2009
Berkaitan dengan masalah ini terdapat beberapa bagian permasalahan:
Pertama: Hukum meniatkan puasa Ramadhan disaat telah diketahui masuknya bulan Ramadhan.
Sebagian besar ulama berpendapat akan kewajiban niat pada puasa Ramadhan, bahkan syarat puasa Ramadhan itu sendiri. Pendapat ini merupakan pendapat para Imam Mazhab yang empat. Dan Zufar bin Hudzail salah seorang imam didalam mazhab Hanafiyah menyelisihi mereka dalam masalah ini.
Dia mengatakan bahwa puasa seorang yang dalam keadaan mukim shahih walau tanpa diniatkan. Adapun seorang musafir, maka haruslah disertai niat semenjak malamnya. Beliau -rahimahullah- berargumen bahwa puasa Ramadhan suatu yang pasti -waktunya-, sehingga tidak membutuhkan lagi niat. Sementara waktu pengerjaannya membatasinya. Dan tidaklah tergambarkan terdapat satu hari selain diharuskan berpuasa.
Pendapat yang serupa juga diriwayatkan dari Atha` bin As-Saa`ib dan Mujahid.
Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: bid'ah melafazhkan niat puasa, bulan ramadhan, hukum ramadhan, ibadah ramadhan, niat puasa ramadhan, puasa ramadhan, Ramadhan, shaum, shiyam | Tinggalkan sebuah Komentar »