Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Arsip untuk Agustus, 2009

Kumpulan Artikel Ramadhan 1430 H

Posted by Abahnya Kautsar pada 23 Agustus 2009

Bismillah..

Berikut artikel-artikel berkaitan dengan Bulan Ramadhan semoga dapat menambah khasanah keilmuan kita khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah di Bulan ramadhan.

Semoga Bermanfaat..

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Kumpulan Artikel, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 2 Komentar »

Kaffarah memberi makan kaum miskin, adalah dengan memberi satu mud makanan kepada masing-masing dari mereka, baik itu berupa gandum, kurma kering, kurma ataukah selainnya

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Furu permasalahan 12

Pendapat  tersebut  adalah  pendapat  di  kalangan  ulama  Syafi’iyah. Sementara ulama mazhab Hanafiyah, mengharuskan pemberian dua mud gandum, sedangkan biji-bijian lainnya sebesar satu sha`.

Namun zhahir hadits Abu Hurairah, tidak terdapat pembatasan nilai dan besar makanan yang harus diberikan. Dengan demikian, takaran nilai makanan  yang  diberikan  dikembalikan  kepada  ‘urf/kebiasaan  setempat, baik  dari  jenis  makanannya  maupun  nilainya.  Dan  yang  seharusnya, makanan tersebut telah memenuhi makna, “memberi makan ornag miskin,”
yaitu mencukupkan mereka pada hari tersebut. Wallahu a’lam.

(Lihat, Fathul Bari 4/170, al-Umm 2/85, Ma’alim as-Sunan 2/780-784, al-Majmu’  6/356-358, al-Mughni  4/196,  205-207, al-Muhalla  4/no.  737 dan 739, al-Bada’i 2/252-253, Nashbur Rayah 2/473-476, Kasysyaf alQina’  2/394-396,  al-Mubdi’  2/24,  399,  Nail  al-Authar  4/240-243  dan Sail al-Jarrar 2/44-45)
Semua tulisan tentang ahkam ramadhan di blog ini merupakan artikel yang kami ambil dari http://www.darel-salam.com Semoga bermanfaat.

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Diharuskan memberi makan enam puluh orang miskin, tanpa adanya khilaf/perbedaan pendapat dikalangan ulama

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Namun  ulama  berbeda  pendapat,  apakah  diperbolehkan  memberi makan  hanya  kepada  seorang  miskin  selama  enam  puluh  hari  ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama:

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hamba sahaya berlaku umum, mencakup hamba laki-laki maupun wanita, baik yang beriman atau seorang kafir

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Pembatasan makna budak dalam hadits Abu Hurairah, bahwa yang dimaksud adalah budak yang beriman/muslim sebagaimana yang terdapat pada kaffarah zhihar tidaklah tepat. Disebabkan adanya perbedaan hukum dan sebab.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Kaffarah jima’ berlaku secara tertib sebagaimana halnya pada kaffarah zhihar

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Sebagaimana  yang  ditunjukkan  secara  eksplisit  oleh  hadits  Abu Hurairah  -radhiallahu  ‘anhu-     bahwa  kaffarah  bagi  seseorang  yang melakukan  jima’  pada  siang  hari  Ramadhan  tanpa  adanya  udzur  syar’i, waib   diberlakukan   secara   tertib.   Maka   keharusan   baginya   adalah membebaskan    seorang    hamba    sahaya,    jika    dia    tidak    sanggup melakukannya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika dia tidak sanggpup melakukannya, maka diharuskan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.

Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Jika seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah istrinya juga dikenakan keharusan membayarkan kaffarah ataukah kaffarah hanya bagi dia (laki-laki) tersebut seorang?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Adapun  batalnya  puasa  wanita  tersebut,  tidak  terdapat  perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan mereka hanya berselisih dalam masalah keharusan  membayarkan  kaffarah.  Apakah  juga  berlaku  bagi  si  wanita ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,

Pertama,   yang   merupakan   pendapat   mayoritas   ulama,   bahwa kaffarah juga diharuskan bagi si wanita sebagaimana kaffarah wajib bagi laki-laki (suaminya).

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Jika seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah selain kafarah juga diwajibkan mengqadha`?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Sebagian  besar  ulama  berpendapat  bahwa  selain  membayarkan kaffarah,  dia  juga  diharuskan   meng-qadha`  puasanya.  Bersandarkan kepada  hadits  Abu  Hurairah  -radhiallahu  ‘anhu-  diatas,  dengan  lafazh tambahan tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan puasalah engkau sehari menggantikannya.”

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apabila seseorang dalam keadaan tidak mampu/kesulitan membayarkan kaffarah, apakah kaffarah masih diharuskan baginya atau tidak?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Terdapat dua pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan keadaan semisal ini.

Pendapat  pertama,  bahwa  kaffarah  tidaklah  gugur  hanya  dikarenakan ketidak  mampuan  seseorang  membayarkan  kaffarah.  Dan  pendapat  ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apabila seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, hukum apakah yang diwajibkan baginya?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Sebagian   besar   ulama   berpendapat   akan   wajibnya   kaffarah.

Berdalilkan  dengan  hadits  Abu  Hurairah  -radhiallahu  ‘anhu-  terdahulu.

Dimana  seseorang  sahabat  datang  yang  berkata  kepada  Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, binasalah saya!”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang telah membuatmu binasa?”

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apabila seseorang melakukan hubungan dengan istrinya namun selain jima’, semisal mencium dan selainnya, apakah membatalkan puasanya ataukah tidak?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Yakni jikalau seseorang melakukan hubungan dengan istrinya, dan menikmati  hubungan  tersebut,  mencium  dan  mencumbu  istrinya,  tanpa melakukan  jima’  pada  siang  hari  Ramadhan.  Dan  orang  tersebut  tidak dalam  keadaan  safar  atau  menderita  sakit  dan  juga  bukanlah  seseorang yang  mendapatkan  udzur  dari  syara’  hingga  dia  dibolehkan  untuk  tidak menunaikan  puasa  Ramadhan  pada  waktunya.  Apakah  puasa  orang tersebut batal ataukah tidak?

Dalam masalah ini, terdapat dua keadaan yang perlu ditinjau,

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Berkaitan dengan seseorang yang menggauli istrinya karena alasan lupa

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,

Pertama,   bahwa   hukumnya   sama   dengan   makan   dan   minum,   jika dilakukan  karena  alasan  lupa.  Pendapat  ini  adalah  pendapat  mayoritas ulama.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Umum | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum bagi seseorang yang dengan sengaja makan dan minum serta melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Ulama Islam seluruhnya telah sepakat, bahwa bagi seseorang yang dengan sengaja pada siang hari Ramadhan makan, minum atau melakukan hubungan suami istri, maka puasanya menjadi batal.

Lantas  para  ulama  berbeda  pendapat  berkaitan  dengan  keharusan  bagi orang tersebut sebagai ganjaran atas kesengajaannya makan, minum atau jima’ pada siang hari Ramadhan, apakah diharuskan qadha ataukah tidak?

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum seseorang yang makan dan minum atau menggauli istrinya namun dalam keadaan lupa, apakah yang diharuskan baginya?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat dikalangan ulama,

Pertama, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa dia tidaklah dianggap berbuka dan tidak ada keharusan meng-qadha`.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum-hukum Ramadhan : Hukum-hukum Tentang Sahur (Sahuur) dan Berbuka (Ifthaar)

Posted by Abahnya Kautsar pada 14 Agustus 2009

Pertama, keutamaan dan sunnah sahur. Firman Allah ta’ala,

“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)

Al-Hafizh al-Mufassir Abul Fida` Ibnu Katsir mengatakan dalam penafsiran ayat diatas, “Pembolehan dari Allah ta’ala untuk makan hingga terbitnya fajar adalah dalil akan sunnahnya sahur. Dikarenakan sahur termasuk dalam bagian rukhshah/keringanan, dan pengamalannya adalah suatu yang disenangi. Karena itulah terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah r tentang anjuran untuk ber-sahur, …”

Dan juga dikarenakan sahur tujuannya untuk menguatkan diri dalam pengerjaan puasa dan penjagaan agar terhindar dari kekeliruan dan terlepas dari perselisihan.

(Lihat: Tafsir al-Qur`an al-’Azhim 1/222, al-Majmu’ 6/313, al-Furu’ 3/50 dan al-Mughni 4/253)

Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan sahur dan sunnah sahur bagi yang berkeinginan untuk berpuasa. Diantara hadits-hadits berikut ,

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , , , , | 4 Komentar »

Hukum-hukum Ramadhan : Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Hukum Niat Pada Puasa Ramadhan

Posted by Abahnya Kautsar pada 14 Agustus 2009

Berkaitan dengan masalah ini terdapat beberapa bagian permasalahan:

Pertama: Hukum meniatkan puasa Ramadhan disaat telah diketahui masuknya bulan Ramadhan.

Sebagian besar ulama berpendapat akan kewajiban niat pada puasa Ramadhan, bahkan syarat puasa Ramadhan itu sendiri. Pendapat ini merupakan pendapat para Imam Mazhab yang empat. Dan Zufar bin Hudzail salah seorang imam didalam mazhab Hanafiyah menyelisihi mereka dalam masalah ini.

Dia mengatakan bahwa puasa seorang yang dalam keadaan mukim shahih walau tanpa diniatkan. Adapun seorang musafir, maka haruslah disertai niat semenjak malamnya. Beliau -rahimahullah- berargumen bahwa puasa Ramadhan suatu yang pasti -waktunya-, sehingga tidak membutuhkan lagi niat. Sementara waktu pengerjaannya membatasinya. Dan tidaklah tergambarkan terdapat satu hari selain diharuskan berpuasa.

Pendapat yang serupa juga diriwayatkan dari Atha` bin As-Saa`ib dan Mujahid.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel Islami, Fiqih, Ramadhan | Bertanda: , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 137 pengikut lainnya.