Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Syarah (penjelasan) dan Arti Lafazh-Lafazh Hadits yang Gharib

Posted by admin pada 9 Februari 2008

Setelah kita selesai mengemukakan hadits-hadits yang menjelaskan keharaman alat musik dimana di dalamnya terdapat lafazh-lafazh yang beragam yang dalalah sebahagian diantaranya bersifat umum dan mencakup keseluruhan jenis alat musik seperti halnya lafazh “al-ma’aazif” dan sebahagiannya lagi menunjuk secara khusus alat-alat musik tertentu yang merupakan bagian dari “al-ma’aazif” itu sendiri misalnya saja “al-barabith”.

Sebagaimana halnya sebahagian ayat atau hadits yang terdapat di dalamnya lafazh-lafazh lain yang juga gharib (kurang umum pemakaiannya), maka saya melihat bahwasanya termasuk dari kesempurnaan faedah yang bisa diambil adalah dengan menjelaskan dan menguraikan arti dari lafazh-lafazh yang gharib dari hadits-hadits ini. Saya pun menyusun lafazh-lafazh ini sesuai urutan abjad serta menunjukkan halamannya dimana lafazh-lafazh ini dimuat sebelumnya, sebagai berikut:

1. Lafazh “arikah”

Di dalam “Al-Qamuus” disebutkan: lafazh ini dibaca seperti ejaan “safinah” yang berarti ranjang yang berada dalam kamar (memiliki penutup seperti bentuk kubah), atau berarti segala sesuatu yang dijadikan alas atau sandaran berupa tempat tidur, kursi pelaminan, sofa atau ranjang hias dan seterusnya.

2. Lafazh “al-autar”,

Lafazh ini adalah bentuk jamak (plural) dari lafazh “watarun” dengan tidak ada huruf yang disukun, yang arti dasarnya adalah tali senar yang diikatkan pada sesuatu yang berbentuk semi parabola (bentuk busur panah), sedang yang dimaksud di sini adalah semua tali senar yang menghasilkan bunyi dan digunakan sebagai alat musik, misalnya gitar, kecapi, gambus, harpa dan seterusnya.

3.      Lafazh “al-barabith”,

Lafazh ini merupakan bentuk jamak dari “barbath” yang berarti sejenis alat musik yang menyerupai gitar hanya saja diletakkan di dada (biola), berasal dari bahasa Persia yang telah diarabkan, kata dasarnya ialah “barbat” (dengan huruf taa’) yang berarti dada, dimana nama dada diantaranya ialah “bar”. (kitab “An-Nihayah”).

4.      Lafazh “batharul haqq” (menolak kebenaran),

Yaitu menolak dan mengingkarinya setelah kebenaran tersebut datang.

5.      Lafazh “al-hir”,

Lafazh ini berarti kemaluan, asal katanya “hirhun” dengan huruf haa’ yang dikasrah dan huruf raa’ yang disukun, bentuk jamaknya ialah “ahraah”. (kitab “An-Nihayah”).

6.      Lafazh “al-khaz”,

Lafazh “al-khaz” di sini dimaksudkan kain yang ditenun atau dipintal dari sutera murni (tidak ada campuran).

7.      Lafazh “duulan”,

Lafazh ini bentuk jamak dari “duulatun” (dengan taa’ al-marbuthah) dan huruf dhaa’ yang didhammah, yang berarti harta yang dibagikan secara bergilir sehingga terkadang suatu kaum menerimanya dan kaum yang lain tidak menerima.

8.      Lafazh “rannatusy syaithan”,

Yaitu di sini dimaksudkan suara yang bernada sedih (ratap tangis).

9.      Lafazh “’alamun”,

Yang berarti gunung.

10.  Lafazh “al-ghubairaa”,

Yang berarti minuman yang memabukkan yang terbuat dari jagung (atau beras).

11.  Lafazh “ghamthun naas”,

Yaitu merendahkan manusia dan menghina serta mencaci atau mendiskreditkan mereka tanpa haqq, atau memandang kecil atau remeh sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “An-Nihaayah”.

12.  Lafazh “al-qinnin”,

Lafazh ini berarti “thunbur” (sejenis gitar; rebab) dalam bahasa Al-Habasyah, sedang “at-taqniin” berarti memainkannya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul A’rabi yang disebutkan dalam kitab “Ighaatsatul Lahfaan”. Dan dalam “AL-Qaamuus”: “al-qinniin” yang dieja seperti bacaan “as-sikkiin” berarti “ath-thunbuur” dan merupakan alat musik orang Rum (Romawi). Alat ini juga dijadikan sebagai barang taruhan dalam berjudi.

Saya berkata: “Dan yang dikehendaki di sini secara qath’i adalah pengertian yang pertama di atas, dikarenakan judi disebutkan pula secara tersendiri dalam hadits tersebut, yaitu dengan lafazh “al-maisir” (judi). Jadi “al-qinniin” ini adalah termasuk diantara alat musik petik (yang memiliki tali senar), dan mempunyai “leher” (tangkai) yang agak panjang serta kotak semi parabola berbentuk elips (bulat telur dimana tali senar ini diikatkan pada keduanya), dan (biasanya) tali senarnya ada dua atau tiga.

13.  Lafazh “al-qiyaan”,

Lafazh ini bentuk jamak dari “al-qainah” yang berarti penyanyi wanita yang dulunya budak. Lafazh ini juga dijamakkan dengan kata “qainaat”.

14.  Lafazh “al-qainaat”,

Lihat nomor sebelumnya.

15.  Lafazh “al-kuubah”,

Lafazh ini berarti “ath-thabl” (gendang) sebagaimana tafsir yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas serta Ibnu Umar dan yang sudah ditetapkan oleh Imam Ahmad serta dipegang oleh Ibnul Qayyim dalam kitab beliau “Al-Ighaatsah”, beliau berkata: “Pendapat lain (qiila) mengatakan: “al-barbath”. (lihat poin ketiga!).

Al-Khaththabi berkata dalam “Al-Ma’aalim” (5/268): “Dan “al-kuubah” ditafsirkan dengan “ath-thabl”. Pendapat lain mengatakan: “an-nard” (dadu; permainan dadu).

Dan termasuk dalam arti “al-kuubah” ini: semua jenis alat musik yang bersenar, harpa dan yang sejenisnya dari seluruh alat musik yang ada begitu-pula nyanyian.

Terdapat pula beberapa pendapat lain mengenai lafazh ini yang dinukil oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullaah dalam suatu ta’liq atas kitab “Al-Musnad” (10/76), kemudian beliau berkata di dalamnya: “Dan (pengertian) yang paling mengena dari semua yang ada serta paling mencakup adalah seperti ucapan Imam Ahmad dalam kitab “Al-Asyribah” (hal. 84/214), sebagai berikut: “Yang dimaksud “al-kuubah” adalah segala sesuatu yang ditelungkupkan (“yakubbu ‘alaihi”; sehingga jika bagian atasnya dipukul mengeluarkan bunyi yang nyaring).

16.  Lafazh “al-mazaamiir”,

Lafazh ini bentuk jamak dari “mizmaar” yang berarti alat musik yang terbuat dari kayu yang beruas (bambu misalnya) –atau logam- dimana (pada beberapa) ruasnya memiliki lubang kecil (atau sesuatu yang ditekan; seruling dan atau terompet), seperti ini yang disebutkan dalam “Al-Mu’jamul Wasiith”.

17.  Lafazh “al-mizar”,

Lafazh ini dengan huruf mim yang dikasrah berarti: nabidz (air sejenis khamar hasil fermentasi) yang terbuat dari jagung, satu pendapat mengatakan dari sya’ir atau gandum (kitab “An-Nihaayah”).

18.  Lafazh “al-ma’aazif”,

Lafazh ini berarti berbagai duff (rebana dan atau sinbal (kecrekan)) serta yang lainnya yang dipukul sebagaimana yang disebutkan dalam “An-Nihaayah”.

Dan dalam “Al-Qaamuus” disebutkan: lafazh ini berarti alat musik sejenis rebab dan gitar (gambus), bentuk mufradnya (singular) “’uzffun” atau “mi’zafun” yang dieja seperti lafazh “minbarun” dan “miknasatun”, adapun “al-‘aazif” berarti orang yang memainkannya atau penyanyi itu sendiri.

Karena itu Ibnul Qayyim berkata dalam “Al-Ighaatsah”: “Lafazh ini berarti seluruh jenis alat musik, dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli bahasa mengenai pengertian di atas ini”. Dan yang lebih jelas lagi adalah pernyataan Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (21/158): “Al-Ma’aazif adalah nama bagi setiap alat musik yang dimainkan seperti seruling, rebab atau gitar, terompet, sinbal atau kecrekan (dst.)”. Pernyataan yang sama disebutkan pula dalam kitab beliau “Tadzkiratul Huffaazh” (2/1.337).

 Diterjemahkan dari Kitab : Tahrim Aalat Ath Tharb, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Tinggalkan komentar