Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Al Haq disisi Allah hanya satu dan selainnya adalah Kekeliruan

Posted by Abahnya Kautsar pada 7 Juli 2008

Pasal

Al Haq disisi Allah hanya satu dan selainnya adalah Kekeliruan

Dan ini adalah dasar yang didukung dengan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunnah dan demikian juga adalah merupakan amalan para shahabat –radhiallahu ‘anhum-

Dalil-dalil dari Al Qur’an ;

1. Firman Allah ta’ala

{ فَمَاذَا بَعْدَ الحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ }

” Dan adakah setelah kebenaran itu melainkan kesesatan “ – Yunus : 32 –

Berkata Al Qurthubi[1] : ” Ayat initelah memberikan suatu hukum bahwa antara kebenaran dan kebathilan tidk didapati ada hal yang ketiga dalam masalah ini yakni yang berkaitan dengan tauhid kepada Allah ta’ala, dan demikian juga ini adalah oerintah pada setiap yang serupa dengan masalah ini, yang tiada lain adalah masalah-masalah ushul /landasan agama, dimana sesungguhnya Al haq pada masalah-masalah tersebut ada pada salah satu sisinya saja.

Dan mungkin ada seseorang yang berkata : Bahwasanya dhohir yang ditunjukkan oleh ayat itu bahwa selain dari Allah adalah suatu kesesatan, dikarenakan pada awal ayat disebutkan ;

{ فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذاَ بَعْدَ الحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ }

” Dan itulah –sesembahan kalian- Adalah Allah yang merupakan Rabb kalian. Dan adakah setelah kebenaran itu melainkan kesesatan “

Dan dengan dalih apa dalam pendalilannya demikian diluaskan ?

Jawabnya : Bahwa para Ulama kita As Salaf Ash Sholeh telah berdalilkan dengan keumuman ayat ini pada setiap kebathilan, imam Malik telah berdalilkan dengan ayat ini dalam mengharamkan permainan catur seperti dalam riwayat Al Asyhab dan bentuk pendalilan beliau : Bahwa kekufuran adalah selubung akan setiap kebenaran, dan segalah yang bukan berasal dari Al haq diperlakukan sebagaimana keadaan ini.[2]

2. Firman Allah ta’ala

{ وَ لاَ تَكُوْنُوْا كَالذِيْنَ تَفَرَّقُوْا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ البَيِّنَاتُ }

” Dan janganlah kalian berlaku seperti halnya orang-orang yang berpecah belah berselisih setelah datang kepada mereka penjelasan “ – Ali ‘Imran : 105 –

Dan firman Allah ta’ala ;

{ وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَ لاَ تَفَرَّقُوْا }

” Dan berpegang teguhlah kalian dengan ikatan Allah dan janganlah kalian berpecah belah ” – Ali ‘Imran : 103 –

Berkata Ibul Qoyyim –rahimahullah – : ” Ayat-ayat ini telah melarang dari perselisihan dalam agama ini yang mencakup dalamnya suatu celaan terhadap peselisihan. Kesemuanya adalah persaksian yang jelas bahwa sesungguhnya Al haq disisi Allah hanyalah satu, dan selainnya adalah bathil. Dan sekiranya kesemua pendapat itu benar tidaklah Allah dan rasul-Nya akan melarang dari suatu kebenaran dan tidak juga mencelanya.[3]

3. Firman Allah ta’ala

{ لَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا }

” Dan seandainya –Al Qur’an – ini berasal dari selain Allah tentulah akan didapati padanya perselisihan yang banyak “ – An Nisa’ : 82 –

Berkata Ibnul Qoyyim : ” Dan Allah telah mengkhabarkan bahwa perselisihan bukanlah berasal dari sisi-Nya, dan setiap yang bukan berasal dari-Nya bukanlah suatu kebenaran “[4]

4. Firman Allah ta’ala

{ وَ دَاوُدَ وَسُلَيْمَان إِذْ يَحْكُمَانِ فِيْ الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ اْلقَوْمِ وَ كُنَّا لحُِكْمِهِمْ شَاهِدِيْنَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَ كُلاًّ آتَيْنَا حُكْمًا وَ عِلْمًا }

” Dan ingatlah kisah Daud dan Sulaiman diwaktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman , karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kaumnya, dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentnag hukum yang lebih tepat dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu “ – Al Anbiya’ 78 – 79 –

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ” Dan ini adalah dua Nabi yang mulia, membewrikan keputusan hukum pada satu masalah hukum, dan Allah telah memberikan kekhususan pada salah satu dari mereka berdua dengan kepahaman, denagn sanjungan kepada masing-masingnya bahwasanya Allah telah memberikan kepada mereka berdua hikmah dan ilmu. Dan demikianlah dengan para Ulama Ahli Ijtihad –radhiallahu ‘anhum- : Bagi yagn tepat keputusannya dikalangan mereka akan mendapatkan dua pahala. Dan bagi yang bersalah diantara mereka hanya mendapatkan satu pahala. Dan masing-masing mereka adalah orang yang ta’at kepada Allah sebatas kemampuannya. Dan Allah ta’ala tidak membebankan yang tidak mampu dijangkau oleh ilmunya, dan bersamaan dengan itu tidak dilazimkan perkataan selain Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam kepada beliau shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga bukanlah suatu keharusan dari segala yang telah ada dalam syari’at akan sesuatu yang berupa pendapat-pendapat yang muhdatsah –diada-adakan. [5]

Ini adalah suatu koreksi yang sangat penting yang mesti untuk ditinjau lagi kepadanya, bahwa tidaklah diperbolehkan berdalilkan dengan ayat ini tentang tidak adanya sindiran dan tidak juga tercela seseorang yang tidak selaras dengan Al Haq secara mutlak, dan kesemuanya itu dikarenakan masalah yang diputuskan oleh mereka berdua – Nabi Daud dan Nabi Sulaiman- bukanlah bahagian dari masalah-masalah wahyu, melainkan berupa masalah ijtihadiyah, dan tidak diharuskan celaan bagi yang bersalah.

Berkata Al ‘Allamah Al Mufassir Muhammad Amiin AsySyinqithi : ” Dan dalam ayat ini ada dua indikasi yang menguatkan bahwa hukum kedua Nabi tersebut adalah dari ijtihad bukan wahyu, dan bahwa Sulaiman – ‘alaihis salam – telah meraih kebenaran dan berhak mendapatkan sanjungan akan kebenaran yang beliau raih dan adapun Daud –’alaihis salam- belumlah mendapatkan kebenaran, dan berhak mendapatkan pujian akan usaha ijtihad beliau , dan tidak mesti mendapatkan sindiran dan juga celaan dikarenakan beliau tidak mendapatkan kebenaran itu. Sebagaimana halnya Sulaiman –’alaihis salam- dipuji akan kebenaran yang ia dapatkan, dalam firman Allah ;

{ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ }

” Dan Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman “

Dimana Allah ta’ala telah memuji mereka berdua dalam firman-Nya ;

{ وَ كُلاًّ آتَيْنَا حُكْمًا وَ عِلْمًا }

” Dan keduanya Kami berikan hikmah dan ilmu “

Maka ini menunjukkan bahwa firman Allah ta’ala ;

{ إِذْ يَحْكُمَــــــــانِ }

” Sewaktu mereka berdua memberikan keputusan “

Bahwa keduanya memberikan keputusan bersama-sama, masing-masingnya memberikan keputusan yang berlainan dengan keputusan yang lainnya, dan sekiranya ini adalah wahyu dari Allah ta’ala tidaklah akan diperkenankan terjadi perselisihan, setelah itu Allah berfirman ;

{ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ }

” Dan Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman “

Menunjukkan bahwa Allah ta’ala belumlah memberikan pengertiankepada Daud –’alaihis salam-, dan sekiranya hukum beliau adalah suatu wahyu, tentulah akan dimengerti sebagaiaman yang engkau ketahui.

Maka firman Allah ta’ala

{ إِذْ يَحْكُمَــــــــانِ }

” Sewaktu mereka berdua memberikan keputusan “

dan firman Allah ;

{ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ }

” Dan Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman “

Suatu indikasi bahwa keputusan tersebut bukanlah wahyu melainkan ijtihad, dan Sulaiman –’alaihis salam – telah benar dalam ijtihadanya berbeda dengan Daud –’alaihs salam-, dengan pengertian yang Allah berikan kepadanya.”[6]

Dalil –dalil dari As Sunnah

  1. Dari Abu Sa’id al Khudri –radhiallahu ‘anhu , bahwa Bani Quraidhzah telah menyerahkan keputusan mereka kepada Sa’ad bin Mu’adz, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memanggil Sa’ad bin Mu’adz dan beliau pun datang mengendarai seseko keledai, dan tatkala beliau telah dekat ke Masjid, Nabi shollallahu ‘alaihiw asallam bersabda kepada kaum Anshar : ” Berdirilah kalian menyambut pimpinan kalian “. Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Mereka telah menyerahkan nya kepada putusanmu.” Maka berkata Sa’ad : ” Setiap prajurit mereka mesti dibunuh, dan wanita-wanita mereka dijadikan budak sahaya.” Bersabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : ” Sungguhlah engkau –Sa’ad – telah menjatuhkan putusan terhadap mereka dengan hukum dari Allah ta’ala Al Malik,”[7]

Perhatikanlah bagaimana Nabi shollallahu ‘alaihiw asallam memberikan pujian kepada Sa’ad dalam sabda beliau : ” Sunnguhlah engkau telah menjatuhkan putusan terhadap mereka dengan hukum dari Allah ” ?! Menunjukkan bahwa Sa’ad telah sesuai putusan ia dengan hukum Allah secara langsung, dan jikalau ia memberikan keputusan selain keputusan tersebut tidaklah sesuai hukum beliau dengan hukum Allah.

  1. Dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu –, beliau berkata , bersabda Rasulullah shollallahu ‘alaihiwasallam : ” Jika seorang hakim memberikan ketentuan dan ia berijtihad dan keputusannya sesuai dengan kebenaran maka baginay ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia memberikan ketentuan dan ia bersalah padanya maka bagi ia satu pahala.”[8]

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa Al Haq dalam satu sisi saja dan penjelasan juga akan kesalahan pada setiap pendapat yang menyelsihinya.

  1. Dan dalam hadits Sulaiman bin Buraidah, dari bapak beliau bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Jika kalian mengepung suatu benteng pertahanan, dan mereka hendak menyerahkan keputusan mereka kepada hukum Allah maka janganlah kalian menyerahkannya kepada hukum Allah, akan tetapi serahkanlah kepada hukum kalian, dikarenakan kalian tidaklah mengetahui apakah kalian telah mendapatkan hukum Allah tentang keberadana mereka ataukah tidak ? “[9]

Ini adalah salah satu dari dalil yang paling jelas menunjukkan bahwa hukum Allah sendiri itu hanyalah satu, bisa jadi seorang hamba mendapatkan kebenaran hukum-Nya ataukah bersalah atasnya.. Dan bentuk perintah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam akan hal ini waktu itu dikarenakan hukum-hukum syari’ah ketika itu belumlah usai diturunkan oleh Allah, dan masih menghapuskan satu kandungan hukum dengan yang lainnya.

  1. Dan nabi shollallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa ummat beliau akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan dan hanya menjadiakn satu golongan saja yang selamat.

Berkata Asy Syathibiy : ” Bahwa sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : ” Kecuali satu golongan ” Telah memberikan ketentuan secara nash langsung bahwa Al Haq itu hanya satu dan tidak beragam. Dimana jika Al Haq itu berada pada beberapa golongan juga, tidkalah akan beliau sabdakan bahwa yang selamat hanya satu golongan.”[10]

  1. Dan dalam kisah dua wanita , dan bersama dengan mereka kedua anak bayi mereka, lalu seekor srigala datang mengambil seorang bayinya. Maka berkatalah Ibu bayi itu : Sesungguhnya srigalah itu telah mengambil anakmua. Dan berkata yang satunya lagi : Sungguhlah yang dialrikan adalah anakmu. Maka mereka berdua bertahkim kepada Daud ‘alaihis salam-, dan beliau menjatuhkan keputusanya bagi yang lebih tua. Dan mereka lantas keluar menemui Sulaiman bin Daud –’alaihis salam- dan menceritaka kejadiannya. Lalu beliau berkata : Berikanlah kepadku sebuah pisau saya akan membagi dua bayi ini. Berkatalah yang lebih muda : Jangan engkau lakukanhal itu –semoga Allah merahmatimu- bayi ini adalah anaknya dia. Maka sulaiman memberikan keputusan bahwa bayi bagi ibu yang lebih muda.”[11]

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar – ketika menyebutkan beberapa faidah dari hadits ini – : ” Dan diantaranya bahwa Al Haq itu hanyalah satu “[12]

Amalan Para Shahabat

  1. Berkata ‘Abdullah bin Mas’ud –radhallahu ‘anu – sewaktu beliau dimintai kesepakatan beliau terhadap Abu Musa Al Asy’ariy dalam masalah pembagian warisan untuk Seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak alki-laki dan saudara wanita. Lalu beliau membaginya bagi anak perempuan seperdua, dan saudara wanita setengah.: ” sunnguh telah sesatlah aku jikalau demikian dan tidaklah saya termasuk dari orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Saya telah memberikan keputusan pembagiannya sebagaiaman pemabgian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : Untuk anak perempuan setengah, bagi cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam, penyempurnan dua pertiga, dan selebihnya bagi saudara wanita. Kabarkan kepada Abu Musa. Maka beliau berkata : Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang yang ahli ini berada ditengah-tengah kalian.[13]

Maka lihatlah kepada Ibnu Mas’ud –radhiallahu ‘anhu- bagaimana beliau menjadikan pendapat lainnya yang telah dibenarkannya kepada suatu yang benar, disisi Allah sebagai suatu yang sesat ?!!

2. Dan berkata ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas –radhiallahu ‘anhu – : ” Sungguhlah saya menyenangi saya dan mereka yang telah menyelisihiku dalamdperkara warisan, berkumpul lalu kami menaruh tnagan-tnagan kami diatas rukun yamani, lalu kami bermubahalah, dan kami jadikan laknat Allah bagi mereka yang berdusta.[14]

Dan inilah ‘Abdullah bin ‘Abbas –radhiallahu ‘anhuma – menghendaki untuk bermubahalah denagn yang menyelisihi beliau, sedangkan mubahalah adalah sumpah yang berat, dihadiri denagn istri, anak dan diiringi dengan laknat Allah sebagaimana firman Allah ta’ala ;

{ فَمَنْ حَاجَّكَ فِيْهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ اْلعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَ أَبْنَاءَكُمْ وَ نِسَاءَنَا وَ نِسَاءَكُمْ وَ أَنْفُسَنَا وَ أَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللهِ عَلىَ الكَاذِبِيْن }

” Dan barang siapa yang menyanggahmu setelah datang bersama denganmu suatu ilmu, maka katakanlah : Kalian kemarilah kita serukan kepada anak-anak kita, istri-istri kita dan diri-diri kita setelah itu kita bermubahalah dan kita jadikan laknat Allah bagi para pendusta “ – Ali Imran : 61 –

Dan karena inilah dan juga yang lainnya, berkata Imam Malik : ” Tidaklah Al Haq itu melainkan hanya satuu, Bagaimanakah dua pendapat yang berselisih lantas keduanya benar semua ? ! Dan tidaklah Al Haq itu melainkan hanya satu.”[15]

Dan dari sinipula diketahui kesalahan madzhab sebahagian yang berpendapat bahwa ( Setiap Mujtahid itu benar ), dikarenakan ini bertentangan dengan nash-nasha syara’, dan yang paling jelas adlah bertentangan dengan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : ” JIka seorang hakim berijtihad lalu ia salah … “

Maka ibarat itu bukanlah disadur dari tiga masa yang utama bahkan ushulnya adalah ushul yang bid’ah.

Berkata Abu Thoyyib Ath Thabari : ” Dan Abul Hasan Al Asy’ariy telah menukilkan kedua pendapat itu semuanya.Dan telah ia menjelaskan bahwa Al Haq itu hanya satu, akan tetapi beliau lebih condong untuk memilih bahwa ( Setiap Mujtahid benar ), dan ini adalah madzham Mu’tazilah Bashrah, dan merekalah dasar pijakan dari bid’ah ini, dan mereka mengatakan hal ini dikarenakan kebodohan mereka dari makna-makna kandungan fiqh, dan perantara-perantaranya yang menunjukkan akan Al Haq, yang membedakannya antara Al Haq dan selainnya dari syubhat-syubhat yang bathil.”[16]

Bahkan mereka kaum ahlil Bid’ah menjadikan perbincangan yang mereka namakan sebagai Ushuluddin dan mereka memasukkan masalah-masalah dalamnya sebagai masalah yang qath’iy /pasti, dan mereka meringan-ringankan perkara fiqh dan menjadikannya dalam pembahasan dhonniy bukan ilmu.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ” Dan Ushul inilah yang mereka anggap dalam hal ini merupakan kebathilan yang sangat lemah, sebagaimana kami akan jelaskan dilain pembahasan ini. Hal itu dikarenakan mereka tidaklah menjadikan bagi Allah pada setiap hukum-hukum-Nya suatu hukum yang jelas, sehingga Mujtahid dapat dibagi menjadi yang benar dalam ijtihadanya dan yang bersalah, bahkan hukum yang pantas bagi setiap orang adfalah yang disampaikan melalui ijtihadanya.

Dan telah kami jelaskan pada selain pembahasan ini, apa yang terkait dengan hal ini dari kerancuan dan kezindiqan, dan mereka tidaklah menjadikan bagi Allah pada dasarnya, suatu hukum pada setiap wacana ijtihad. Dan mereka juga tidak menjadikan bagi-Nya dalam hal itu suatu dalil sama sekali, bahkan Ibnu Baqillaniy dan selainnya mengatakan : ” Damn tidaklah selanjutnya ada suatu pertanda dalam hal yang bathin , dimana suaut persangkaan labih shohih dari persangkaan lainnya, namun ini adalah perkara-perkara yang telah disepakati.”. Dan tidaklah setiap persangkaan menurutnya berlandaskan kepada suatu pijakan dan pertanda yang telah mejurus kepada persangkaan itu, sebagaimana halnya suatu yang berasal dari ilmu yang berpijak pada dalil-dalil. “[17]

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ” Dan dari sinilah engkau akan mendapati beberapa masalah yang ummat islam berselisih pada beberapa pendapat, sesungguhnya pendapat yang dengannya diutus Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam adalah salah satu darinya. “[18]


[1] Al Jami’ Liahkamil Qur’an 8 / 336

[2] Ahkamul Qur’an – Abu Bakar Ibnul ‘Arabi 3 / 1052

[3] Mukhtashar ash shawaiq 2 / 566

[4] idem

[5] Majmu’ Fatawa 33 / 41

[6] Adhwaul Bayan 4 / 650

[7] Dikeluarkan oleh Al Bukhari No. 4121 dan Muslim No. 1768 / 64

[8] Dikeluarkan oleh Al Bukhari No. 7352 dan Muslim No. 1716 / 15

[9] Dikeluarkan oleh Imam Muslim No. 1731 / 3

[10] Al I’tisham 2 / 249

[11] Dikeluarkan oleh Al Bukhari No. 3427

[12] Fathul Bari 6 / 465

[13] Diriwayatkan oleh Al Bukhari No. 6736

[14] Diriwayatkan oleh ‘Abdur razzaq dalam Mushannaf beliau 10 / 255 No. 19024, dari Ma’mar dari Ibnu Thowus berkata : Dikabarkan kepadaku oleh Bapakku, bahwa beliau telah mendengar Ibnu ‘Abbas verkata : … lalu beliau menyebutkannya. Dan sanadanya shohih.

[15] Jami’ul Ulum wal Hikam 2 / 907

[16] Lihat Al Bahru Al Muhith 6 / 243. Dan penisbatan ibarat ( Setiap Mujtahid benar ) kepada Imam Asy Syafi’I tidaklah benar. Berkata Abu Ishaq Al Marruzi dalam Syarah beliau dalam Adab Al Qadho : ” Dan sesungguhnya dinasabkan kepada beliau kaum dari orang-orang yang datang belakangan yang tidak mengenal madzhab beliau bahwa setiap Mujtahid benar, dan beranggapan ini berasal dari beliau .” Al Bahru 6 / 243

[17] Al Istiqamah 1 / 49

[18] Majmu’ Fatawa 33 / 42

( Judul Asli : Zajr Al Mutahawin Bidhorurah Qaidah Al Ma’dzarah wat Ta’awun. Penulis : Hamd bin Ibrahim Al ‘Utsman. Muroja’ah : Al ‘Allamah Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan. Rekomendasi : Al ‘Allamah Asy Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad. Penerbit : Maktabah Al Ghuraba’ Al Atsariyah. Cetakan Pertama 1419 H / 1999 M. Penerjemah : Abu Zakariya Al Atsary. )

Satu Tanggapan to “Al Haq disisi Allah hanya satu dan selainnya adalah Kekeliruan”

  1. jazakallah khair wa barakallahu fik

    وفيك بارك الله

Tinggalkan komentar