Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Hukum Shalat di Maqbarah (Pekuburan)

Posted by Abahnya Kautsar pada 5 Maret 2009

Masalah : Hukum shalat di maqbarah (kuburan) yang di sana tidak ada masjid

Jawab :

Terjadi khilaf ulama :

– Jumhur, berpendapat itu makruh dan tidak sampai membatalkan shalat, sebagaimana dinukil oleh Al Albani dari mereka.

– Berpendapat membatalkan shalat, merupakan pendapat Hanabilah, Ibnul Qayyim, Al Wadi’i, Ibnu Hazm, dalam Al Ihtiyarat Syaikhul Islam dan dinukil oleh Al Albani.

Tanbih (perhatian) :

Kata makruh di sini –sebagaimana pendapat Jumhur- bermakna tanzih, tidak sampai pada tingkatan haram.

Al Albani pada perincian beliau, mengatakan : “Kalau shalatnya karena kuburan di situ ia shalat, maka kalau bukan karena kuburan itu, ia tidak akan shalat di situ, dan dalam rangka tabarruk (mencari barakah) dengan kuburan di situ, maka ini yang haram dan membatalkan shalat sebagaimana kita rajihkan.

Adapun Al Albani, kalau shalatnya itu bukan karena kuburan itu dan bukan dalam rangka tabarruk dengan kuburan itu, akan tetapi, secara kebetulan ia shalat di situ dan bukan karena kuburan itu, maka Al Albani mengatakan sulit mengatakan bahwa shalatnya batal, meskipun beliau mengatakan batalnya meskipun dalam keadaan seperti ini, shalatnya muhtamal.

Inipun yang dimaksudkan Al Albani bahwa hanya sampai tingkatan makruh bukan berarti karohah tanzih, karena beliau mengatakan dalam Ahkamul Janaiz (hal. 273) : “Hadits ini dan dalil yang bersamanya menunjukkan dibencinya shalat di pekuburan, dan karahah yang dimaksud adalah kebencian sampai pada tingkatan haram, berdasarkan zhahir dari larangan pada sebagian hadits-hadits tersebut. Dan sebagian Ulama bahkan berpendapat batalnya shalat seseorang yang dilakukan di pekuburan karena larangan menuju batal/rusaknya perkara yang dilarang itu dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm”.

Berkata Ibnu Taimiyah yang dinukil oleh Al Albani: “Tidak sah shalat di pekuburan dan tidak sah pula shalat menghadap ke kuburan”.

Dan demikian juga Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.

Berkata Al Albani : “Dan Asy Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar, dan Ibnu Hazm meriwayatkan dari Al Imam Ahmad bahwasanya beliau berkata : “Barangsiapa yang shalat dipekuburan atau menghadap ke suatu kuburan, ia mengulangi shalatnya selamanya”.

Kesimpulannya :

Ini merupakan pendapat Al Imam Ahmad dan diambil para shahabatnya. Ini yang nampak dari zhahir larangan Hanabilah, yang merupakan pendapat Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, dan Asy Syaikh Muqbil.

[ Ahkamul Janaiz (hal. 273-274), cetakan terakhir, revisi, Maktabah Al Ma’arif, Tahdzirus sajid min ittikhadil masajid, karya Al Albani (hal. 43, dan 126-132), Asy Syarhul Mumti’ (2/232-236) ]

Kesimpulan akhir:

Hukumnya adalah makruh yang tidak sampai pada tingkatan haram, ini minimalnya. Wallahu a’lam, meskipun kita memandang yang rajih bahwa batal shalatnya dan haram.

Masalah: Masjid yang dimana kuburan itu ada di dalamnya

Jawab:

Sebagaimana diterangkan oleh Ulama Hanabilah (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al ‘Utsaimin, dsb.) mereka tidak membedakan antara pekuburan yang kosong dari masjid dengan pekuburan yang dibangun di atasnya masjid.

Hukumnya sama dengan orang yang shalat di suatu masjid yang mana masjid ini dibangun di atas kuburan.

Masalah : Berapa minimal kuburan yang ada sehingga hukumnya sah sebagai pekuburan (maqbarah) ?

Jawab :

Terjadi khilaf ulama

Pertama, minimal tiga kuburan.

Kedua, minimal satu kuburan sudah cukup.

Dan yang rajih adalah sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Al Utsaimin yaitu minimal satu, karena selama itu tanah pekuburan yang dipersiapkan jika sudah ada satu yang dikuburkan maka sudah sah sebagai pekuburan.

Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan dalam Al Ihtiyarat Al Ilmiyyah : “Bahwa khilaf ini, -apakah cukup hanya satu kuburan atau minimal tiga kuburan dianggap sebagai maqbarah- terjadi pada tanah pekuburan yang kosong dari masjid, adapun apabila maqbarah yang dimaksud ini di dalam masjid, maka tidak ada khilaf bahwa satu kuburan saja sudah cukup dengannya dianggap sebagai maqbarah”.

Jadi, kalau ada masjid dibangun di atasnya kuburan ataukah ada masjid kemudian dikuburkan seseorang di dalamnya, maka di sinilah dinamakan bahwa pekuburan tersebut di dalam masjid. Seseorang yang shalat di sana hukumnya sama dengan orang yang shalat di tanah pekuburan. Ini mencakup tanah pekuburan yang tidak ada masjidnya ataukah maqbarah yang ada di dalam masjid, baik kuburan tersebut ketika shalat di hadapannya, ataukah di belakangnya, di kanan / kirinya, sama saja, dia dikatakan shalat di maqbarah, karena haditsnya umum/mutlak.

Dalilnya hadits Abu Sa’id :

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid, kecuali kuburan dan wc”.

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau rahimahullah mengatakan : “Sanadnya jayyid”. Dan juga mengatakan : “Barangsiapa yang melemahkan hadits ini, maka ia belum mengumpulkan jalan-jalannya secara keseluruhan”. (Lihat Kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim)

Dan Asy Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Ahkamul Janaiz (hal. 270) : “Dan hadits ini dilemahkan dengan illah adanya irsal atau inqitha’ di sanadnya dan ini bukanlah sesuatu yang berarti / tidak dianggap, dan kalau seandainya diterima bahwasanya irsal, maka ini dalam satu sanad. Maka sungguh hadits ini telah datang dari sanad yang lain yang selamat dari irsal dan sanad yang selama ini sesuai dengan persyaratan Al Imam Muslim.

Juga Asy Syaikh Muqbil dalam Ash Shahihul Musnad (I/277-278), Di akhir pembahasan beliau mengatakan : “Inilah hasil akhir dari tahqiq sanad hadits ini, yaitu sanadnya shahih, dan barang siapa yang merajihkan irsal, maka dia belum mengumpulkan jalan-jalannya secara menyeluruh”.

Demikianlah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syaikh Al Albani, dan Asy Syaikh Muqbil –rahimahumullah- mengatakan hadits ini adalah dalil yang terkuat yang dimiliki yang menunjukkan batalnya shalat di pekuburan, karena dengan jelas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan kuburan dan wc, ditambah dalil-dalil yang lain.

Hikmah dilarangnya shalat di pekuburan

Disebutkan oleh Al ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/234) dalam rangka menutup celah untuk menuju penyembahan kuburan atau menutup celah menuju tasyabbuh kepada orang-orang yang menyembah kepada kuburan (musyrikin).

Dan sebelumnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyatakan seperti ini dan dibenarkan oleh asy Syaikh Al Albani.

(Al Ikhtiyarat al Ilmiyyah dalam Ahkamul Jana’iz (h. 274) dan secara meluas salam Tahdzirus Sadid lengkap dengan dalil-dalilnya).

Ini pendapat yang rajih dilarangnya shalat di pekuburan.

Dan disana ada pendapat yang lain yang merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanafiyyah, bahwasanya hikmah dilarangnya shalat di maqbarah karena dikhawatirkan adanya najis di pekuburan tersebut, berupa nanah, maupun darah mayit yang dikubur di situ.

Dan ini adalah pendapat yang marjuh (lemah).

Di antara yang menunjukkan marjuhnya adalah seperti yang ditunjukkan oleh Al Utsaimin dalam asy Syarhul Mumti’ (2/235) : “Kekhawatiran itu bagaimana mungkin dibenarkan padahal asalnya membongkar kuburan itu haram. Dan mayit itu sudah dikuburkan di dalamnya kemudian kalau disana ada nanah dan semacamnya, maka orang yang shalat di kuburan misalnya, tidak mungkin shalat di tempat yang bernajis, apakah kemudian bila ada yang mengatakan shalat di maqbarah yang selalu dibersihkan berarti boleh!

Kemudian kalau dengan alasan itu –nanah-, siapa yang mengatakan bahwa itu najis karena suci.”

Kesimpulannya, ini adalah pendapat yang marjuh.

Masalah : Shalat menghadap ke maqbarah/pekuburan?

Jawab :

Yang rajih hukumnya haram. Kalaupun makruh sampai tingkatan haram. Pendapat ini dirajihkan oleh Al Utsaimin.

Dan telah dinukilkan dari Syaikhul Islam dalam al Ikhtiyarat juga al Imam Ahmad yang diriwayatkan Ibnu Hazm dari Ahkamul Janaiz, mengatakan : “Barangsiapa yang shalat kepada kuburan atau menghadap ke suatu kuburan.”

Begitu pula Syaikhul Islam dalam al Ikhtiyarat, mengatakan : “Dan tidak sah shalat di pekuburan dan tidak sah pula shalat menghadap ke tanah pekuburan.”

Adapun Syaikh al Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ (2/274) beliau mengatakan : “Maka yang shahih dalam masalah ini, haramnya shalat ke maqbarah. Dan kalau seandainya dikatakan ada yang berpendapat tidak sahnya shalat menghadap ke maqbarah, maka pendapat ini memiliki sisi kebenaran”.

Kemudian beliau menyebutkan dalil, dikarenakan an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shahih dalam hadits Abu Marfat Al Ghanawi diriwayatkan oleh al Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تجلسوا على القبور ولا تصلى عليها
“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat menghadap kuburan”.

Maka dari hadits ini, Al-Utsaimin mengatakan selanjutnya,
“Maka ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke kuburan atau ke beberapa kuburan atau menghadap ke satu kuburan, dan karena illah/hikmah dari larangan shalat di pekuburan dengan hikmah itu ada pada shalat yang menghadap kuburan. Maka selama seseorang menghadapkan tubuh dan wajahnya ke satu kuburan atau ke tanah pekuburan dengan menghadapkan/arah tubuh kepadanya, dikatakan orang yang melihatnya mengatakan : “Ia shalat menghadap ke kuburan/maqbarah”. Maka sesungguhya dia masuk dalam larangan, maka jika dia masuk dalam larangan itu maka tidak sah shalatnya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تجلسوا على القبور ولا تصلى عليها
“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat menghadap kuburan”.

Sisi pendalilannya, maka larangan disini adalah karena shalatnya menghadap ke kuburan. Maka jika dia shalat ke suatu kuburan, maka telah terkumpul pada amalan ini dua perkara, yaitu ketaatan –dalam shalat- dan maksiat –larangan-. Dan perbuatan seperti ini tidak mungkin seseorang mendekatkan diri dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sekaligus taat dan maksiat.

Jika ada orang yang mengatakan : “Apa yang menjadi batas pemisah antara orang yang shalat dengan maqbarah sehingga dia tidak masuk kategori orang yang shalat menghadap ke maqbarah?”

Kami katakan: “Tembok merupakan pemisah -sehingga keluar dari larangan- kecuali jika tembok itu merupakan dinding pekuburan itu sendiri, maka ada sedikit keraguan pada diri kita bahwa itu dianggap sebagai pemisah, tetapi jika tembok/dinding itu merupakan pemisah antara engkau dengan pekuburan itu, maka ini tidak ada keraguan bahwa tidak ada larangan baginya. Demikian pula bila di antara engkau dengan kuburan tersebut ada jalan, maka tidak ada larangan disitu atau antara engkau dengan kuburan itu ada jarak yang dengan jarak itu kamu tidak masuk kategori orang yang shalat menghadap ke kuburan.

Dhabitnya, sebagian yang lainnya memberikan batasan/ukuran jarak antara orang dengan sutrah (pembatas).

Maka berdasarkan pendapat ini, maka jaraknya itu dekat, akan tetapi pendapat ini tidak ada keraguan bahwa tetap ada persangkaan bahwa shalatnya menghadap ke kuburan. Karena sesungguhnya orang jika ia melihat engkau shalat dan jarak antara engkau dengan pekuburan itu Cuma tiga hasta saja dan tidak ada tembok yang membatasi/memisah, maka perbuatan itu akan menimbulkan persangkaan bahwa engkau shalat menghadap ke kuburan.

Jika demikian, yang menjadi ukuran adalah adanya masafah (pembatas) yang mana diketahui dari pembatas jarak itu bahwa engkau tidak shalat menghadap ke kuburan.

(Asy Syarhul Mumti’ 2/247-248)

Masalah : Bagaimana dengan masjid yang dibangun di suatu tempat yang dikelilingi oleh kuburan?

Permasalahan ini berarti di dalam masjid kos0ng dari kuburan. Adapun sah tidaknya shalat di masjid yang dikelilingi oleh kuburan sampai seandainya di bagian depannya saja.

Maka hukumnya selama tidak ada dinding lain antara masjid dan pekuburan itu dinding pemisah, jadi dinding masjid itu sebagai satu-satunya pembatas.
Asy Syaikh Muqbil –rahimahullah- dalam Ijabatus Sail (hal. 200) berkata:
“Apabila kuburan-kuburan tersebut mengelilingi masjid akan tetapi di luar dinding masjid, maka shalatnya sah”.

Dan ini sepertinya juga merupakan zhahir dari perkataan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ (2/247) yang telah kita nukilkan, meskipun tidak berbicara langsung tentang ini, tapi kalau kita memperhatikan ucapan beliau, kita pahami maka itupun belum cukup, karena beliau berkata :

“Kalau antara engkau dan maqbarah itu ada dinding maka cukup”.

Sementara dari perkataan beliau ini, “cukup” maka berarti seandainya shalat di dalam masjid kemudian di depannya ada kuburan, maka sudah ada dinding masjid yang memisahkan.

Hanya saja, kalaupun seandainya kita mengatakan, insya Allah ini cukup untuk kita mengatakan bahwa shalat seseorang di masjid itu tetap sah dan tidak batal karena sudah ada dinding masjid sebagai pemisah.

Akan tetapi, bagaimana hukum shalat di situ?

Karena disana terdapat atsar dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, sebagaimana kata Asy Syaikh Al Albani –rahimahullah- :
“Bahwasanya Anas yakrah (membenci) dibangunnya masjid di antara kuburan”.

Sementara hukum asalnya secara bahasa, kata “karahah” dalam Al Qur’an, As Sunnah dan kalam salaf maknanya adalah “tahrim”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Ihtiyarat Al Ilmiyyah menukilkan dari Al Amidi dan yang lainnya,
“Tidak boleh shalat dalam masjid yang kiblatnya menghadap/di depannya ada kuburan. Sampai ada pemisah yang lain”.

Dan sebagian Ulama Hanabilah berkata:
“Bahwa ini adalah nash dari Al Imam Ahmad”.

Maknanya tidak boleh shalat disitu jika pemisahnya hanya dinding masjid itu, dan hal itu dibenci.

Kemudian Asy Syaikh Al Albani –rahimahullah- setelah menukilkan semua itu, mengatakan dalam Tahdzirus Sajid (hal. 92, 127, 129) :
“Dan inilah yang dekat, tidak bolehnya membangun masjid di antara pekuburan kecuali ada dinding lain selain dinding masjid itu sebagai pemisah, karena ini lebih memutuskan celah untuk kesyirikan”.

Kesimpulan pembahasan ini

Pertama, jangan membangun masjid di antara kuburan, kecuali ada dinding lain selain tembok masjid itu.

Kedua, jangan shalat di masjid tersebut, selama kita dengar bahwa Anas bin Malik membenci hal itu, juga nash dari Al Imam Ahmad dan dibenarkan oleh para Ulama lainnya.

Akan tetapi kalau ada yang shalat disitu, shalatnya sah/tidak? –Wallahu a’lam- sulit bagi kita karena sudah ada dinding masjid yang memisahkan. Sebagaimana perkataan Asy Syaikh Muqbil –rahimahullah- bahwa shalatnya sah dan juga dari zhahir perkataan Asy Syaikh Al ‘Utsaimin –rahimahullah-.

Sumber : Transkrip Dars Fiqih Ma’had Minhajus Sunnah Muntilan dari Kitab Asy Syarhul Mumti’ oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari –hafizhahullah-

3 Tanggapan to “Hukum Shalat di Maqbarah (Pekuburan)”

  1. […] Sumber URL :  https://kautsarku.wordpress.com/2009/03/05/hukum-shalat-di-maqbarah-pekuburan/ […]

  2. […] Sumber URL :  https://kautsarku.wordpress.com/2009/03/05/hukum-shalat-di-maqbarah-pekuburan/ […]

  3. […] Sumber URL :  https://kautsarku.wordpress.com/2009/03/05/hukum-shalat-di-maqbarah-pekuburan/ […]

Tinggalkan komentar