Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Perkara Khilaf adalah suatu perkara Kauniyah

Posted by Abahnya Kautsar pada 7 Juli 2008

Pasal

Perkara Khilaf adalah suatu perkara Kauniyah –yang telah digariskan-

Tidak diragukan lagi bahwa Allah –’azza wajalla- telah menentukan secara kauniyah –ketetapan qadar-Nya, pen- dan telah menetukan dengan iradah-Nya akan adanya perselishan –ikhtilaf- sebagaimana firman Allah ta’ala ;

{ وَ لاَ يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ }

” Dan mereka akan senantiasa berselisih, terkecuali yang dirahmati oleh Rabb engkau ” – Huud : 118 – 119 –

Dan sebagaimana sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : ” … Dan sesungguhnya yang akan hidup diantara kalian akan menyaksikan perselisihan yang amat banyak “[1]

Dan sebagaimana sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : ” Dan akan terpecah ummat-ku ini menjadi tujuh puluh tiga golongan … “[2]

Sebagian dari orang-orang yang bodoh berpegang dengan dalil-dlil ini akan wajibnya untuk menerima dan pasrah akan adanya perpecahan, dikarenakan adalah suatu kehendak dari Allah ! Dan hal ini akan tersamar bagi yang tidak dapat membedakan antara sesuatu yang ditentukan Allah ta’ala dan qadha-Nya secara kauniyah[3] dan yang dikehendaki oleh Allah ta’ala dan qadha-Nya yang bersifat syar’iyah[4].

Dan khilaf –perselisihan – adalah suatu ketentuan Allah ta’ala secara kauniyah yang terkandung adanya hikmah yang mendalam, hingga dapat terseleksi siapa yang benar-benar ittiba’ –ikut dan ta’at – dari ahlul bid’ah, dan dimana kaum yang ittiba’ akan tegak menghadapi setiap ahlul bid’ah dengan hujjah dan penjelasan.

Maka khilaf sebagaimana halnya kekafiran, jikalau ditinjau dari kehendak Allah ta’ala secara kauniyah, namun Allah ta’ala tidaklah mencintainya, namun Allah subhanahu wata’ala menginginkannya dan menghendakinya secara kauniyah qadariyah.

Berkata Abu Muhammad Ibnu Hazm : ” Dan Allah ta’ala telah menyebutkan bahwasanya khilaf bukanlah berasal dari sisi-Nya, dan maknanya bahwa Allah ta’ala tidaklah ridha dengannya. Dan adalah Allah ta’ala menghendakinya secara kauniyah sebagaimna Allah ta’ala menghendaki keberadaan kekafiran dan semua perbuatan ma’shiat.”[5]

Dan sebagaimana halnya bahwa seorang muslim tidka mungkin akan meridhai kekufuran maka demikian juga ia tidaklah boleh untuk ridha akan perselisihan.

Dan khilaf ini tidaklah khusus antara Ahlus Sunnah dan Ahlul Bid’ah, namun juga antara Ahlus Sunnah mesti juga akan terjerumus sesame mereka adanya perbedan pendapat dan perselisihan.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ” Maka mesti juga pada semua kalangan yang menyandarkan keberadaan mereka kepada sunnah dan Jama’ah adanya perbedaan pendapat, akan tetapi mesti diantara mereka ada kalangan yang berpegang dengan Al Kitab dan As Sunnah. Sebagaimana diantara kaum muslimin mesti akan terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan, namun akan senantiasa diummat ini kalangan yang berpijak diatas Al haq yang tidak akan menyusahkan mereka siapa saja yang menyelisihi mereka dan tidak juga yang menyimpang dari mereka hingga tiba hari kiamat.”[6]


[1] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al Musnad 4 / 126, Abu Daud No. 4607 dan dishohihkan oleh Ibnu Hajar dalam takhrij Mukhtashar Ibnul Hajib 1 / 137.

[2] Lihat Kitab As Sunnah – ibnu Abi ‘Ashim 63 – 71, denagn ta’liq dari Al Albani –rahimahullah –

[3] Yakni yang berkaitan dengan kehendak dan kemauan Allah ta’ala dan telah digariskan dalam Al Lauhul Mahfudz , pen

[4] Yakni yang berkaitan dengan kecintaan dan keridhaan Allah ta’ala dari setiap keta’atan kepada-Nya.

[5] Al Ihkam fii Ushul Ahkam 5 / 64

[6] Majmu’ Fatawa 4 / 167

( Judul Asli : Zajr Al Mutahawin Bidhorurah Qaidah Al Ma’dzarah wat Ta’awun. Penulis : Hamd bin Ibrahim Al ‘Utsman. Muroja’ah : Al ‘Allamah Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan. Rekomendasi : Al ‘Allamah Asy Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad. Penerbit : Maktabah Al Ghuraba’ Al Atsariyah. Cetakan Pertama 1419 H / 1999 M. Penerjemah : Abu Zakariya Al Atsary. )

Satu Tanggapan to “Perkara Khilaf adalah suatu perkara Kauniyah”

  1. jazakallah khair wa barakallahu fik

    وفيك بارك الله

Tinggalkan komentar