Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Pendapat Beberapa Ulama dalam menyikapi Kaidah ini (5)

Posted by Abahnya Kautsar pada 28 Januari 2009

Pasal

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’[1] seputar ta’awun dengan beberapa Jama’ah

Soal yang dihadapkan , demikian bunyinya [2] : Berdasarkan firman Allah ta’ala : –

{ وَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ البِرِّ وَ التَّقْوَى وَ لاَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ الإِثْمِ وَ العُدْوَانِ }

” Dan tolong menolonglah kalian diatas kebajikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan “

Ada yang mengatakan : Bahwa dengan begitu diwajibkan untuk saling bekerja sama dengan setiap jama’ah-jama’ah islamiyah, walaupun berbeda satu sama lainnya dari sisi manhaj dan metode da’wah mereka , dimana metode da’wah jama’ah tabligh berbeda dengan metode da’wah jama’ah ikhwanul muslimin, ataukah hizbut tahrir, atau jama’ah jihad ataukah pula salafiyyun. Lantas bagaimanakah aturan yang tepat dalam kerjasama ini ? Dan apakah hanya sebatas –misalnya – dalam bentuk bersama-sama dalam perhimpunan atau perkumpulan ? Dan bagaimana selanjutnya dalam pengarahan da’wah islam kepada selain kaum muslimin dimana disana akan dijumai kesamaran dalam pandangan kaum muslimin muallaf ? Karena sesungguhnya masing-masing jama’ah dari kesemua jama’ah tersebut akan menuntun mereka/kaum muslimin muallaf ini kepada pusat kegiatan/lembaga mereka dan kepada para ulama mereka, yang akhirnya kaum muslimin akan menjadi bimbang akan keadaan mereka ? Maka bagaimanakah cara yang memungkinkan untuk mengantisipasi keadaan ini ?

Jawaban soal ini ; ” Yang wajiba adalah saling membantu bersama jama’ah yang berjalan sesuai dengan manhaj Al Qur’an dan As Sunnah dan diatas amalan para Ulama Salaf, dalam menegakkan da’wah Tauhid kepada Allah –subhanahu -, ikhlas dalam ibadah hanya kepada-Nya, memperingatkan dari segala bentuk syirik, bid’ah dan perbuatan ma’shiyat, menasihati jama’ah-jama’ah yang menyelisihi hal itu, jikalau mereka mau kembali kepada yang benar, maka dijalinpula ta’awun dengan mereka, dan jikalau mereka masih berkeras diri diatas penyeimpangan mereka, maka yang wajib adalah menjauhkan diri dari mereka dan berpegang dengan Al Qur’an As Sunnah.

Dan bentuk ta’awun dengan setiap jama’ah yang berpegang dengan manhaj Al Qur’an dan As Sunnah, hal yang mesti pada setiap amalan yang mengarah pada kebaikan, hal-hal yang terpuji dan ketaqwaan, baik berupa perkumpulan, lambaga, pengajaran, kajian-kajian interaktif, dan semua yang membawa manfa’at bagi islam dan kaum muslimin. “

Judul Asli : Zajr Al Mutahawin Bidhorurah Qaidah Al Ma’dzarah wat Ta’awun

Penulis : Hamd bin Ibrahim Al ‘Utsman

Muroja’ah : Al ‘Allamah Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan

Rekomendasi : Al ‘Allamah Asy Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Penerbit : Maktabah Al Ghuraba’ Al Atsariyah

Cetakan Pertama 1419 H / 1999 M

Penerjemah : Abu Zakariya Al Atsary


[1] Mereka adalah Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Azis bin Baaz, Asy Syaikh ‘Abdul ‘Azis bin ‘Abdullah Aali Asy Syaikh, Asy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman Al Ghudaiyyan, Asy Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan.

[2] Fatwa No. 18870, 16 – 11 – 1417 Hijriyah

Tinggalkan komentar