Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Hukum Shalat Jum’at di Kantor, padahal masjid ada & kurang dari 1km

Posted by Abahnya Kautsar pada 6 Agustus 2009

Pertanyaan :

“Assalamualaykum yaa ustadz

Dikantor ana akhir-akhir ini diadakan Pengajian & setelahnya diadakan pula Shalat Jum’at berjama’ah. Kebijakan ini diambil oleh Manajemen dalam rangka meningkatkan Pendidikan Spiritual Karyawan. Disamping keberadaan nara sumber yang tidak jelas Manhaj-nya, masalah berikutnya adalah jarak kantor dengan Masjid adalah kurang dari 1 Km & ruangan yang dipergunakan untuk acara tersebut adalah Hall/ ruangan yang biasa dipakai bekerja (bukan musholla apalagi masjid). Sehingga apakah diperbolehkan kita mendirikan Shalat Jum’at disana, padahal masjid kurang dari 1 km?”

Dijawab Oleh Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

“Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Memperhatikan pelaksanaan jum’at di masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, di mana sholat jum’at hanya dilakukan di masjid Nabawy padahal ada mesjid-mesjid lain yang di lingkungan para shohabat untuk sholat lima waktu,

juga memcermati makna syari’at dalam penegakan jum’at dan makna pelaksanaannya, yaitu untuk menyatukan kaum muslimin dan mendekat hubungan antara sesama mereka, dimana telah ada mesjid ditegakkan jum’at di sekitar kantor,

serta memperhatikan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para shohabatnya tidak pernah melakukan jum’at di dalam perjalanan, bahkan hanya beliau lakukan di mesjid yang telah ditetapkan,

maka seharusnya apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidaklah terjadi dan seharusnya mereka menegakkan jum’at bersama kaum muslimin yang lainnya di mesjid yang telah ada.

Kecuali kalau kantor tersebut telah memiliki mesjid tersendiri dan telah diizinkan dari pihak berwenang untuk menegakkan jum’at, maka insya Allah tidak masalah.

Wallahu A’lam”

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/1775

4 Tanggapan to “Hukum Shalat Jum’at di Kantor, padahal masjid ada & kurang dari 1km”

  1. BAGINDA said

    pak ustadz atau ada ikhwan yang mau bantu menjawab pertanyaan saya.bagaimana hukumnya mendirikan masjid/mushola seprti tenda-tenda atau sejenisnya untuk melaksanakan shalat tarawih dan wajib, selama dibulan ramdhan saja meskipun ada masjid/mushola yang tidak terlalu jauh dari kampung kami. perlu di ketahui kampung kami tidak memiliki masjid/musholah, kami biasa shalat di masjid tetangga yang kurang lebih 200 meter

    • kautsar said

      Maaf sebelumnya, saya bukan UStadz dan tidak pantas menyandang sebutan itu, saya hanyalah penuntut ilmu seperti lainnya.
      Untuk mendapatkan jawaban yang lebih jelas dan pasti silakan Anda tanyakan di grup yang kami tautkan di atas, atau bisa juga ditanyakan ke web berikut : http://www.al-atsariyyah.com/

      Mohon maaf sebelumnya, Baarakallahu fiik.

  2. abasalwa said

    Bagaimana penadapat para ulama jika sholat jumat dilaksanakan dimusholla yg biasanya hanya sebagai tempat sholat rawatib,dan tidak direncanakan untuk penggunan sholat jumat selanjutnya sehubungan dengan bertepatan dg Hari Raya.
    Apakah ada Hadits atau ijma para ulama.

    • Kautsar said

      Wallahu a’lam. Apa alasan mushalla tersebut dijadikan tempat shalat jum’at? apakah karena ada udzur ataukah karena sengaja? Sepengetahuan saya -wallahu a’lam, tolong dikoreksi jika keliru- mushalla tidak boleh dijadikan tempat shalat jum’at selama ada masjid di sekitarnya yang masih muat menampung jama’ah, karena tujuan shalat jum’at adalah menyatukan kaum Muslimin dalam satu jama’ah shalat. Adapun bertepatan dengan hari raya, maka menurut Ulama ahli fikih bahwa shalat jumat adalah sunnah saja dan bukan wajib. Adapun pelaksanaan shalat id (shalat hari raya) sekali lagi sunnahnya adalah di mushalla yang berarti di lapangan, dan ini merupakan ijma’ ulama.
      Semoga dipahami, wallahu a’lam.

Tinggalkan komentar