Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Hukum-hukum Ramadhan : Apakah Bulan Ramadhan Merupakan Awal Mula Kewajiban Pelaksanaan Puasa ataukah Penghapus Kewajiban Puasa Sebelumnya?

Posted by Abahnya Kautsar pada 14 Agustus 2009

Berkaitan dengan masalah ini, ulama Salaf telah berbeda pendapat dalam dua madzhab,

Pertama, bahwa bulan Ramadhan adalah awal mula kewajiban pelaksanaan ibadah puasa. Pendapat ini serupa dengan mazhab Asy-Syafi’i.

Kedua, bahwa kewajiban puasa pada bulan Ramadan adalah penghapus kewajiban puasa sebelumnya yang pernah ada. Lalu ulama yang berpendapat dengan pendapat ini juga terbagi atas dua pendapat:

Pertama, bahwa kewajiban puasa Ramadhan menghapuskan kewajiban puasa baidh (puasa tiga hari) di setiap bulannya.

Kedua, bahwa kewajiban puasa Ramadhan menghapuskan kewajiban puasa Asyura`.

Didalam Al-Fath, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “…ulama Salaf telah berbedap pendapat apakah telah diwajibkan puasa bagi kaum muslimin sebelum Ramadhan ataukah tidak?

Mayoritas ulama, dan juga merupakan pendapat yang populer di dalam madzhab Asy-Syafi’i, bahwa tidaklah ada puasa yang diwajibkan sama sekali sebelum puasa Ramadhan.

Dan tinjauan lainnya yang juga merupakan pendapat kalangan madzhab Hanafiyah, bahwa kewajiban puasa yang pertama kali adalah puasa Asyura`, ketika dihapuskan dengan puasa Ramadhan maka kewajibannya juga terhapus.

Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah hadits Mu’awiyah secara marfu’, “Tidaklah Allah mengharuskan puasa hari tersebut bagi kalian.” Dan akan diterangkan nanti diakhir pembahasan tentang puasa.

Adapun di antara dalil ulama Hanafiyah, adalah zhahir hadits Ibnu Umar dan Aisyah, yang berkaitan dengan pembahasan ini. Dimana kedua hadits tersebut diriwayatkan dengan lafazh perintah.

Dan juga hadits Ar-Rabie’ binti Mu’awwidz yang akan disebutkan nanti yang juga diriwayatkan oleh Muslim, “Barang siapa yang telah berpuasa dipagi hari, maka hendaknya menyempurnakan puasanya.”

Ar-Rabie’ berkata, “Adalah kami berpuasa pada hari tersebut, dan anakanak kecil kami turut berpuasa sementara mereka masih kanak-kanak.”

Dan juga hadits Maslamah secara marfu’, “Barang siapa yang makan hendaklah dia berpuasa disisi harinya, dan bagi yang belum makan hendaklah dia berpuasa.” Al-hadits.

(Lihat: Fathul Bari 4/103 dan Al-Hawi Al-Kabir 3/396)

Saya berkata, pendapat yang rajih -insya Allah- adalah pendapat Abu Hanifah. Bahwa puasa Ramadhan menghapuskan kewajiban puasa Asyura` sebelumnya. Diantra dalil lainnya yang menguatkan mazhab Abu Hanifah, Hadist Abdullah bin Abbas, -dimana beliau menyebutkan hadits tentang puasa Asyura`- dan didalam hadits tersebut disebutkan, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura` dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut.”

(HR. Al-Bukhari 4/314, Muslim no. 1130 dan Abu Dawud no. 2444)

Hadist Jabir bin Samurah, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan puasa pada hari Asyura`, dan mendorong kami untuk melakukannya, dan kami saling mengingatkan disaat hari tersebut. Ketika telah diwajibkan puasa Ramadhan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi menyuruh kami dan juga tidak melarang kami, dan kamipun tidak lagi saling mengingatkan disaat hari tersebut -untuk berpuasa-.”

(HR. Muslim no. 1128)

Dan hadits Aisyah ummul Mukminin, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan berpuasa pada hari Asyura` hingga diwajibkan puasa Ramadhan.”

(HR. Al-Bukhari 4/212 dan Muslim no. 1125]

Sumber : darel-salam.com

Tinggalkan komentar