Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Hukum-hukum Ramadhan : Apakah Puasa Ramadhan dan Hari Raya ‘Ied Ditetapkan Berdasarkan Hisab ataukah Rukyah (Melihat) Hilal?

Posted by Abahnya Kautsar pada 14 Agustus 2009

Dalam masalah ini, pendapat yang dikuatkan oleh dalil-dalil syara’ adalah pendapat yang menyatakan bahwa awal bulan Ramadhan dan juga masuknya bulan Syawal tidaklah dapat ditetapkan kecuali dengan rukyah hilal.

Dalil yang menunjukkan akan hal itu, Firman Allah subhanahu wata’ala,

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185)

Hadist Abdullah bin Umar, beliau berkata, “Kaum muslimin saling menanti melihat hilal, lalu saya mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa saya telah melihatnya, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”

(HR. Abu Dawud no. 2342, Al-Hakim 1/423, Ad-Daraquthni 2/156 dan Ibnu Hibban 5/188)

Hadist Ikrimah dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Seorang Arab badui mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya saya telah melihat hilal –yakni hilal Ramadhan-.”

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau mempersaksikan kalimat laa ilaha illallah?” Arab badui itu menjawab, “Iya.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau mempersaksikan Muhammad Rasulullullah?” Arab badui itu menjawab, “Iya.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Wahai Bilal, umumkanlah kepada seluruh manusia agar mereka berpuasa besok.”

(HR. Abu Dawud 2/no. 2340, An-Nasa’i 2/no.2113, At-Tirmidzi 3/no.691, Ibnu Majah 1/no.1652, Ibnu Hibban 8/3446, Ad-Daraquhni 2/158, Al-Baihaqi 4/211, Al-Hakim 1/424, Ad-Darimi no. 379-380 dan selain mereka dari jalan Simak dari Ikrimah secara mursal)

Hadist Rib’i bin Khirasy dari seseorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata, “Kaum manusia berbeda pendapat pada akhir hari Ramadhan. Kemudian dua orang Arab badui datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mempersaksikan syahadat kepada Allah, dan keduanya telah menyaksikan bilal pada sore kemarin, maka Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka.”

(HR. Ahmad 5/362, Abu Dawud no. 2239, Al-Baihaqi 4/248, Ad-Daraquthni 2/162 dan Al-Albani menshahihkannya 2/2051)

Hadist Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab, bahwa beliau khutbah pada hari syak, dan berkata, “Ketahuilah bahwa saya telah bermajlis dengan para sahabat Rasulullah r dan bertanya kepada mereka, serta mereka telah menceritakan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah kalian karena rukyah hilal dan berbukalah kalian
karena rukyah hilal serta tetapilah rukyah terseut. Jikalau pandangan kalian terhalangi maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi tiga puluh
hari.”

(HR. Ahmad 4/321 dan An-Nasa’i 4/132)

Imam Muslim meriwayatkan didalam Shahih beliau no.1088, dari hadits Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tentang Ramadhan, kemudian beliau menepukkan tangannya dan berkata, “Bulan adalah demikian, demikian dan demikian, lalu beliau menelungkupkan ibu jari beliau pada kali yang ketiga. Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal, dan jika kalian tidak melihatnya maka tetapkanlah bulan tersebut menjadi tiga puluh hari.”

Dan dari Amir Makkah Al-Harits bin Hathib, beliau berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan kepada kami untuk beribadah berdasarkan rukyah hilal, apabila kami tidak melihatnya dan dia saksi yang adil telah melihatnya, maka kamipun beribadah dengan persaksian mereka berdua.”

(HR. Abu Dawud no.1338, Ad-Daraquthni 2/168, dan Al-Baihaqi 4/247)

An-Nawawi mengatakan, “Dan tidak wajib mengerjakan puasa Ramadhan kecuali dengan rukyah hilal. Apabila kalian terhalangi tidak melihatnya, maka diharuskan bagi kalian untuk menyempurnakan bulan Sya’ban kemudian kalian mengerjakan puasa, …”

(Lihat: Al-Majmu’ 6/269)

Dan Majlis Hai`ah Kibaar Ulama menyebutkan pada ketetapan no. 2:

“… dan dalam pembahasan masalah ini di Majlis Hai`ah Kibaar  Ulama dan memperhatikan beberapa tinjauan yang telah ditetapkan oleh Hai`ah, dan telah berlalu semenjak tegaknya agama ini selama empat puluh kurun waktu, dan tidaklah diketahui pada masa tersebut adanya hari-hari besar Islam yang ditetapkan atas satu rukyah. Maka anggota Hai`ah Kibaar Ulama menetapkan agar umat Islam tetap berada diatas contoh yang
terdahulu. Dan setiap negeri Islam memiliki hak pilih sesuai yang mereka pandang benar melalu perantara para ulamanya, dari dua pendapat yang diisyaratkan tersebut.

Adapun yang berkaita penetapan bulan berdasarkan hisab/perhitungan, maka seluruh anggota Hai`ah telah sepakat untuk tidak memperhitungkannya, wabillahi taufiq.”

Sumber : darel-salam.com

Tinggalkan komentar