Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Berkaitan dengan seseorang yang menggauli istrinya karena alasan lupa

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,

Pertama,   bahwa   hukumnya   sama   dengan   makan   dan   minum,   jika dilakukan  karena  alasan  lupa.  Pendapat  ini  adalah  pendapat  mayoritas ulama.

Mereka berargumen dengan hadits-hadits diatas. Dan mengatakan bahwa, hubungan suami istri tidaklah menggugurkan puasa jika dilakukan karena lupa dianalogikan kepada makan dan minum.

Kedua,  bahwa  jima  yang  dilakukan  karena  lupa,  menggugurkan  puasa seseorang. Berbeda dengan makan dan minum.

Pendapat ini adalah mazhab imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Atha` dan ats-Tsauri.

Mereka  berargumen  dengan  zhahir  hadits  Abu  Hurairah  diatas.  Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidak   merincikan   status   sahabat   yang   mengadukan keadaannya telah melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan, apakah dia melakukannya dengan sengaja atau karena lupa.

Yang tepat -insya Allah- adalah pendapat kedua, berdasarkan kaidah Ushuliyah  yang  menguatkan  argumentasi  zhahir  hadits  Abu  Hurairah. Bahwa  tidak  terdapatnya  perincian  status  kasus  hukum  disaat  terdapat beberapa  prediksi,  menempatkan  kasus  pada  keumumannya.  Wallahu a’lam.

(Lihat  al-Mughni  4/187-188,  Nashbur-Rayah  2/467,  al-Bada’i  2/237, Kasysyaf al-Qina’ 2/390-391 dan as-Sail al-Jarar 2/46-47)

Tinggalkan komentar