Berkaitan dengan seseorang yang menggauli istrinya karena alasan lupa
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,
Pertama, bahwa hukumnya sama dengan makan dan minum, jika dilakukan karena alasan lupa. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Mereka berargumen dengan hadits-hadits diatas. Dan mengatakan bahwa, hubungan suami istri tidaklah menggugurkan puasa jika dilakukan karena lupa dianalogikan kepada makan dan minum.
Kedua, bahwa jima yang dilakukan karena lupa, menggugurkan puasa seseorang. Berbeda dengan makan dan minum.
Pendapat ini adalah mazhab imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Atha` dan ats-Tsauri.
Mereka berargumen dengan zhahir hadits Abu Hurairah diatas. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merincikan status sahabat yang mengadukan keadaannya telah melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan, apakah dia melakukannya dengan sengaja atau karena lupa.
Yang tepat -insya Allah- adalah pendapat kedua, berdasarkan kaidah Ushuliyah yang menguatkan argumentasi zhahir hadits Abu Hurairah. Bahwa tidak terdapatnya perincian status kasus hukum disaat terdapat beberapa prediksi, menempatkan kasus pada keumumannya. Wallahu a’lam.
(Lihat al-Mughni 4/187-188, Nashbur-Rayah 2/467, al-Bada’i 2/237, Kasysyaf al-Qina’ 2/390-391 dan as-Sail al-Jarar 2/46-47)
Tinggalkan komentar