Diharuskan memberi makan enam puluh orang miskin, tanpa adanya khilaf/perbedaan pendapat dikalangan ulama
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Namun ulama berbeda pendapat, apakah diperbolehkan memberi makan hanya kepada seorang miskin selama enam puluh hari ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama:
Mayoritas ulama berpendapat, pelarangan hal tersebut. Dikarenakan hadits tersebut disebutkan enam puluh orang miskin.
Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpendapat, bolehnya.
Pendapat yang tepat, -insya Allah- adalah pendapat mayoritas ulama.
Wallahu a’lam
Tinggalkan komentar