Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Diharuskan memberi makan enam puluh orang miskin, tanpa adanya khilaf/perbedaan pendapat dikalangan ulama

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Namun  ulama  berbeda  pendapat,  apakah  diperbolehkan  memberi makan  hanya  kepada  seorang  miskin  selama  enam  puluh  hari  ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama:

Mayoritas ulama berpendapat, pelarangan hal tersebut. Dikarenakan hadits tersebut disebutkan enam puluh orang miskin.

Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpendapat, bolehnya.

Pendapat yang tepat, -insya Allah- adalah pendapat mayoritas ulama.

Wallahu a’lam

Tinggalkan komentar