Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Kaffarah jima’ berlaku secara tertib sebagaimana halnya pada kaffarah zhihar

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Sebagaimana  yang  ditunjukkan  secara  eksplisit  oleh  hadits  Abu Hurairah  -radhiallahu  ‘anhu-     bahwa  kaffarah  bagi  seseorang  yang melakukan  jima’  pada  siang  hari  Ramadhan  tanpa  adanya  udzur  syar’i, waib   diberlakukan   secara   tertib.   Maka   keharusan   baginya   adalah membebaskan    seorang    hamba    sahaya,    jika    dia    tidak    sanggup melakukannya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika dia tidak sanggpup melakukannya, maka diharuskan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.

Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Adapun  mazhab  Malik,  dan  salah  satu  riwayat  dari  Imam  Ahmad, bahwa seseorang boleh memilih kaffarah yang diharuskan baginya, tanpa adanya tertib. Dan salah satu dari tiga kaffarah tersebut yang dipilihnya sudah cukup baginya.

Mereka  berargumen  dengan  hadits  pada  bab  ini,  dan  pada  sebuah lafazhnya,  bahwa  seseorang  berbuka  dengan  sengaja  pada  siang  hari Ramadhan,   maka   Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan   kepadanya   untuk membayarkan kaffarah dengan membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Dimana kata, “atau” pada hadits mengindikasikan bolehnya memilih.

Pendapat  yang  rajih/tepat  insya  Allah  adalah  pendapat  mayoritas ulama, yaitu pendapat yang pertama, bahwa kaffarah harus diberlakukan secara tertib.

Dikarenakan   hadits   tersebut   telah   diriwayatkan   dari   beberapa   jalur peiwayatan  dan  pada  kesemua  jalur  periwayatan  tersebut  menyebutkan adanya tertib pemberlakuan kaffarah. Dan juga yang menunjukkan bahwa tidak  diperkenankan  untuk  memilih,  karena  konteks  hadits  tersebut sebagai   sebuah   penjelasan   dan   jawaban   atas   sebuah   soal,   yang kedudukannya setara dengan sebuah syarat hukum.

Tinggalkan komentar