Bolehnya Mengakhirkan Shalat Sunnah Qabliyyah Shubuh
Posted by Kautsar pada 23 Desember 2010
Pertanyaan :
Apabila kita ingin shalat sunnah qabliyyah shubuh tetapi kita dapati jamaah sudah shalat (shubuh), bolehkah kita mengakhirkannya?
Dijawab Oleh Al Ustadz Abu Abdillah -hafizhahullah-:
Apabila kita ketinggalan shalat shalat sunnah qabliyah shubuh yang kita belum sempat melaksanakannya dan kita dapati jamaah telah melaksanakan shalat shubuh berjamaah.
Apabila karena udzur seperti misalnya terlambat bangun tidak ada yang membangunkan atau karena terlambat karena antrian di kamar mandi / wc, maka disyariatkan (disunnahkan) dia untuk meng-qadha’ (mengakhirkan) yang mana dia bisa meng-qadha’-nya, meskipun waktu yang terlarang setelah dia shalat berjamaah setelah dia berdzikir dan kemudian meng-qadha’ meskitpun waktu itu adalah waktu yang terlarang maka tidak mengapa menurut pendapat yang rajih (lebih kuat) dari kalangan ahlul ilmi.
Akan tetapi kalau dia mengakhirkan qadha’nya sampai tingginya matahari sekitar 15 menit setelah terbitnya matahari yaitu masuknya waktu dhuha, maka itu ahsan/lebih baik.
Yang jelas kedua-duanya baik..
Wallahu a’lam.
Disalin dari transkrip Sesi Tanya Jawab Dars Ba’da Maghrib, bersama Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari hafizhahullah di Ma’had Minhajussunnah beberapa tahun yang lalu, catatan transkrip asli ada pada penulis.
Tinggalkan komentar