Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Hadits-Hadits Tentang Keharaman Nyanyian dan Alat Musik ( 5 )

Posted by admin pada 6 Februari 2008

Hadits kelima:

Diriwayatkan dari Qais bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu -beliau Radhiyallahu ‘anhu ini pemegang panji atau bendera Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensabdakan hadits tersebut di atas –yaitu hadits maulanya Abdullah bin ‘Amr yang telah disebutkan- dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “dan “al-ghubairaa’”, dan setiap yang memabukkan adalah haram”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (10/222) dari jalan Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam, dimana beliau berkata: “Ibnu Wahab memberitakan kepada kami: “Al-Laits bin Sa’ad dan Ibnu Luhai’ah mengkhabarkan kepada saya hadits ini dari Yazid bin Abi Habib, dari ‘Amr bin Al-Walid bin ‘Abadah dari Qais bin Sa’ad. ‘Amr bin Al-Walid berkata: “Dan beliau  (Qais bin Sa’ad) menyampaikan kepada saya dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash hadits yang sama”. Adapun Al-Laits beliau tidak menyebutkan: “al-qinniin” dan seperti inilah yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jamul Kabiir” (13/15/20) dari jalan yang lain dari Yazid.

Saya berkata: “Dan isnad di atas ini adalah hasan, dimana para perawinya adalah orang-orang tsiqah sepanjang yang saya ketahui ketika Yazid bin Abi Habib sendiri dalam meriwayatkan hadits dari ‘Amr bin Al-Walid, dan dalam isnad beliau ini terdapat isyarat berupa inqitha’us sanad (terputusnya sanad) antara beliau dan Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu pada riwayat beliau sebelumnya, tepatnya pada jalan pertama dalam hadits keempat yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi saya melihat hadits Qais ini dikeluarkan pula oleh Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam dalam kitab ”Futuuh Mishra” hal. 273 yang diriwayatkan dari Ibnu Luhai’ah dari Yazid bin Abi Habib dari ‘Amr bin Al-Walid bin ‘Abadah dari Qais bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui mereka para sahabat… … dst. Abdurrahman berkata: “Ayah saya Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami”, dan bisa jadi pula beliau memasukkan antara riwayat ‘Amr bin al-Walid dan Qais bahwasanya Qais menyampaikannya kepada ‘Amr bin Al-walid ini.

Saya berkata: “Jadi, beda antara Muhammad bin Abdul Hakam dengan Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam sekalipun keduanya bersaudara yang sama-sama shaduq, hanya saja memang Muhammad bin Abdul Hakam ini lebih dikenal (masyhur). Nah, beliau inilah yang menjadikan adanya inqitha’ antara ‘Amr bin Al-Walid dan Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu, sedang Abdurrahman bin Abdullah sendiri menjadikan (dalam riwayat beliau) adanya inqitha’ antara ‘Amr bin Al-Walid dan Qais bin ‘Ubadah, dan kemungkinan besar inqitha’ yang pertama di atas lebih kuat (arjah) dibanding yang kedua dikarenakan Muhammad bin Abdul Hakam menggandengkan Al-Laits bin Sa’ad seorang yang tsiqah lagi hafizh dengan Ibnu Luhai’ah sementara saudara beliau (Abdurrahman) tidak menyebutkan dalam riwayatnya kecuali Ibnu Luhai’ah yang nota-bene dikenal memiliki kedha’ifan (kelemahan), wallaahu a’lam.

Ada jalan lain yang sebenarnya dimiliki oleh hadits kelima ini, yaitu yang diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Zahr dari Bakr bin Shallallahu ‘alaihi wa sallamadah dari Qais bin Sa’ad yang marfuu’ dengan lafazh: “Sesungguhnya Tuhanku Tabaaraka wa Ta’aala telah mengharamkan bagiku khamar, gendang, ”al-qinniin”. Dan janganlah (atau berhati-hatilah) kalian dengan “al-ghubairaa’ karena ia adalah sepertiga dari khamarnya dunia”. (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab “Al-Mushannaf” (8/197/4132), Al-Baihaqi dan Ahmad (3/422) serta dalam “Al-Asyribah” (27), Ibnu Abdil Hakam dalam “Futuuh Mishra (273) dan Ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jamul Kabiir” (18/352/897).

Saya berkata: “Dan ini adalah isnad yang dha’if dikarenakan kedha’ifan yang dimiliki Ubidillah bin Zahr. Karena itu al-hafizh Al-‘Iraqi mendha’ifkan hadits ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab ”Takhriijul Ihyaa’” (2/272) serta menyebutkannya sebagai riwayat Ahmad saja. Adapun jalan yang pertama dari hadits ini luput dari pengamatan beliau sebagaimana beliau pun luput dari hadits-hadits kedua, ketiga dan keempat beserta jalan-jalannya yang beragam, dan hal ini dianggap sebagai kelalaian yang cukup fatal jika dinisbahkan kepada seorang hafizh seperti halnya beliau apatah lagi beliau dalam hal ini sedang mentakhrij ucapan Al-Ghazali –setelah Al-Ghazali menyatakan bahwasanya tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan mendengarkan suara burung murai (burung yang berkicau) atau burung-burung yang lain seluruhnya, yang kemudian beliau mengqiyaskan kepada suara burung ini suara tongkat (stik) atau potongan kayu, gendang, rebana atau sinbal dan yang lainnya- yang sekalipun qiyas ini bertentangan dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas serta bertentangan dengan ushul atau kaidah yang mengatakan: “tidak ada ijtihad lagi jika berhadapan (atau bertentangan) dengan nash”, akan tetapi beliau sudah melakukan tindakan yang benar dan bagus dan telah condong kepada yang benar ketika beliau mengomentari pernyataan beliau di atas dengan mengatakan: “Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini kecuali “al-malahi” (alat musik yang lainnya),al-autaar (alat musik yang bersenar, gitar misalnya) serta “al-mazaamiir” (alat musik tiup, seruling contohnya) yang memang telah dilarang oleh syara’”.

Saya berkata: “Pengecualian ini mengisyaratkan kepada kita bahwasanya Al-Ghazali tidak menela’ah (luput akan) larangan asy-syaari’ terhadap “ath-thabl” (gendang atau rebana) misalnya. Karena itu saya melihat bahwa adalah wajib bagi seorang al-hafizh Al-‘Iraqi dalam takhrij beliau terhadap sejumlah pengecualian di atas untuk menyebutkan sebahagian hadits yang telah disebutkan sebelumnya yang secara tegas mengharamkan “ath-thabl” ini dan tidak hanya sekedar menyebutkan takhrij atas sebahagian hadits yang dha’if seperti halnya hadits Ubaidillah bin Zahr di atas dan yang semacamnya dan kemudian menyimpulkannya setelah itu dengan mengatakan: “Dan hadits ini semuanya dha’if. Sekalipun sebenarnya beliau telah mentakhrij sebelumnya hadits Imam Al-Bukhari mengenai segolongan kaum yang nantinya menghalalkan al-ma’aazif di atas serta telah membantah pernyataan Ibnu Hazm yang mendha’ifkan hadits tersebut dengan perantaraan Abu Dawud dan Al-Isma’ili kepada beliau, akan tetapi dalam takhrij yang telah saya paparkan sebelumnya memperkuat dalalah hadits Al-Bukhari ini yang menunjukkan keharaman -terlebih lagi oleh karena Ibnu Hazm begitu-pula yang mengikuti beliau telah menta’wilnya dengan ta’wil yang membatalkan dalalahnya sehingga beradalah hadits shahih ini pada jalan dimana mereka membatalkan dalalahnya sebagaimana yang akan diuraikan nantinya-, karena sesungguhnya hadits yang satu menafsirkan hadits yang lain atau saling menguatkan satu dengan yang lainnya sebagaimana yang tampak.

Akan tetapi yang jelas, takhrij al-hafizh Al-‘Iraqi ini sungguh masih sangat lebih baik dibanding yang telah dilakukan oleh Asy-Syaikh Abdul Wahhab As-Subki ketika beliau (As-Subki ini) mengemukakan tarjamah Asy-Syaikh Al-Ghazali dalam kitab beliau “Thabaqaat As-Syafi’iyah Al-Kubraa”, dimana AS-Subki didalamnya (4/145-182) menyebutkan satu pasal yang memuat hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Al-Ghazali “Al-Ihyaa” (“Ihyaa’ ‘Ulumid Diin”) yang tidak beliau temukan isnadnya. Kemudian beliau menyebutkan di bawahnya (hal. 158) pengecualian di atas dengan lafazh judul: “hadits tentang larangan al-malaahii”, “al-mazaamiir”, “al-autaar”. Adalah suatu hal yang sangat aneh (atau tidak bisa dimengerti) jika hal ini luput dari pengamatan beliau sampai-sampai hadits Al-Bukhari pun luput! sementara banyak hadits yang serupa dengannya justru beliau nafikan dasarnya (menganggap tidak ada dasarnya), misalnya saja hadits “Tidaklah seseorang yang mengangkat suaranya untuk bernyanyi kecuali Allah mengutus kepadanya syaithan-syaithan yang (bergelayut) di atas kedua bahunya”, padahal hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan yang lainnya serta saya keluarkan dalam “Silsilah Adh-Dha’ifah” (931) yang nantinya akan dijelaskan lagi di sini. Begitu-pula dengan hadits bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada A’isyah Radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau ingin menyaksikan (atau menonton) tarian orang-orang habasyah?” yang shahih dan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dan yang lainnya dan saya pun mengeluarkannya dalam kitab “Aadaabuz Zifaaf” (272-275) pada hadits beliau Radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang saya tambahkan ke dalamnya banyak tambahan-tambahan yang tsabit yang bersumber dari riwayat selain Al-Bukhari dan Muslim, kemudian saya melihat ada baiknya jika saya pindahkan ke dalam kitab “Silsilah Ash-Shahiihah” dengan no. 3277 dikarenakan (atau sebagai bantahan terhadap) pengingkaran Abdul Wahhab As-Subki terhadapnya pun terhadap hadits yang lainnya yang disebutkan dalam kitab tersebut.

Inilah, dan sebagai akhir dari takhrij hadits-hadits yang mengharamkan ‘ath-thabl” ini ada baiknya jika disebutkan bahwasanya Imam Ahmad telah mengisyaratkan (mengiyakan) keshahihan hadits atau keshahihan akan keharaman “ath-thabl’ ini. Al-Khallal meriwayatkan dalam kitab beliau “Al-Amru bil Maruuf” hal. 26 bahwasanya Imam Ahmad berkata: “Dan saya tidak menyukai (tidak membolehkan) “aththabl” yaitu gendang, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah melarangnya”.

Sebagaimana al-hafizh Ibnu Hajar juga pernah mengisyaratkan keshahihannya pada takhrij beliau dalam kitab beliau sendiri “At-Talkhiish” (4/202), dari para sahabat yang telah disebutkan: Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu serta  Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah Radhiyallahu ‘anhu.

Diterjemahkan dari Kitab : “ Tahrim Aalat Ath Tharb “ Karya asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Tinggalkan komentar