Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Al Haq adalah suatu yang Terang dan Mudah bagi yang Berusaha mencarinya dengan Tujuan yang baik

Posted by Abahnya Kautsar pada 11 Juli 2008

Pasal

Al Haq adalah suatu yang Terang dan Mudah bagi yang Berusaha mencarinya dengan Tujuan yang baik.

Allah –’azza wajalla – berfirman ;

{ وَ لَقَدْ يَسَّرْنَا القُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِر }

” Dan telah kami turunkan Al Qur’an ini sebagai suatu pelajaran, maka adakah yang hendak mengambil pelajaran “ – Al Qamar : 22 –

Dan ayat ini sifatnya umum, baik untuk tilawah, qira’ah dan untuk memahaminya. Berkata Al Hafidz Ibnu Katsir : “firman Allah ;

{ وَ لَقَدْ يَسَّرْنَا القُرْآنَ لِلذِّكْرِ }

” Dan telah kami turunkan Al Qur’an ini sebagai suatu pelajaran “

Yakni : Telah kami ringankan lafadznya, dan kami mudahkan maknanya bagi yang Allah kehendaki agar ia mengingatkan ummat manusia.”[1]

Berkata Ibnul Qoyyim –rahimahullah- : “Dan tidaklah engkau akan dapati suatu perkataan yang paling baik penafsiranya dan paling sempurna daripada Kalamullah subhanahu, olehnya itulah Allah menamakannya sebagai penjelasan yang nyata, dan Allah telah mengkabarkan bahwa Ia telah memudahkannya sebagai pelajaran dan memudahkan lafadz-lafadznya untuk dihfalkan,makna-maknanya untuk dipahami dan segala perintah dan larangannya untuk dikerjakan. Dan adalah suatu yang maklum jika lafadz-lafadznya tidak dapat dipahami oleh yang disapa, tidaklah akan menjadi mudah baginya, bahkan akan mempersulit ia, dan jika dikehendaki dari yang disapa itu untuk memahami lafadz-lafadz yang tidaklah menunjukkan pada maknan-maknanya, ataukah menunjukkan pada makna yang berbeda, maka ini adalah suatu yang amat menyulitkan.”[2]

Dan Rasulullah shollalahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Segala yang halal telah jelas dan segala yang ahram telah jelas. Dan diantara keduanya ada beberapa perkara yang samar-samar.” [3]

Dan kesamaran – juga- bisa juga jika ditinjau bagi orang yang tidak mengetahuinya. Berkata Al Hafidz Ibnu Rajab –rahimahullah – : ” Dan sesungguhnya hal ini tersamarkan bagi yang tidak mengetahuinya dan bukanlah karena hal itu sendiri yang tersamar. “[4]

Berkata Ibnu Abil ‘Izzi Al Hanafi –membenarkan hal ini- : “Dan Agama Islam adalah segala yang Allah subhanahu telah syari’atkan bagi para hamba-hamba-Nya melalui lisan para Rasul-Nya. Dasar-dasar –Ushul- Agama ini dan segala percabangannya adalah warisan dari para Rasul dan merupakan perkara yang teramat jelasnya. Dan memungkinkan bagi setiap orang yang telah mumayyiz –dapat memilah-milah- baik itu yang dewasa atau yang kecil, yang fasih ataukah kaum ‘ajam, yang pintar maupun yang bodoh untuk memahaminya dalam waktu yang singkat. Dan juga penolakan atasnya bisa terjadi lebih singkat dari itu, berupa pengingkaran pada suatu kaliamt, atau pendustaan atau menetangnya, berdusta kepada Allah atau merasa ragu dari Kalamullah, atau menolak segala yang Allah turunkan atau meragukannya dari segala yang Allah telah hilangkan darinya keraguan ataukah selain dari ahl itu yang semakna dengannya.

Al Kitab dan As Sunnah telah menunjukkan akan kejelasan Agama Islam, dan kemudahan untuk mempelajarinyadan bahwa sesungguhnya sekelompok kaum yang datang mempelajarinya lantas berpaling pada waktu itu juga. “[5]

Berkata Al ‘Allamah Al Qadhiim Asy Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di : ” Ketahuilah bahwa nash-nash syari’at dari Al Kitab dan As Sunnah, datang dalam bentuk pertalian satu sama lainnya yang jelas dalam kandungan maknanya, yang tidak akan memberikan suatu ihtimal –kemungkinan– lainnya dari sisi amnapun juga. Dan demikianlah keberadaan sebenarnya dari nash-nash syari’at. Dan telah sepakat seluruh Imam kaum muslimin akan hal ini, mereka yang telah mengetahui tujuan-tujuan Asy Syari baik dalam wacana rujukannya ataukah dalam penggarisannya, dan mereka telah terlatih dalam memahami lafadz-lafadz syari’at dan makna-maknanya, maka sebagaimana halnya mereka tidak meragukan nash-nash dalam setiap hukum furu’ merekapun –juga – tidak ragu dalam nash-nash hukum dalam masalah Ushul. Bahkan mereka melihat dalam bentuk ini Allah telah menjelaskannya lebihbanyak, dan lebih terang kejelasannya, dikarenakan kebutuhan yang teramat sangat akan hal itu dan kerena meruppakan masalah yang dhoruriyah.

Dan selain mereka dari kalangan Ahlu Ilmi, ada yang tidak dapat menjangkau apa yang mereka telah jangkau, dikarenakan mereka tidaklah memiliki perhatian lebih terhadap nash-nash syari’at sebagaimana para Ulama tadi. Nash-nash syara’ menurut mereka hanyalah berupa perkara-perkara yang dhohir – dhohir dalam makna, jangkauannya dan pemahamannya -. Bahkan terkadang sebagian dari mereka terjatuh dalam beberapa ihtimal dan hal-hal yang musykil yang mana mereka tidka sanggup menyelesaikannya.. antara mereka ini dan kaum yang pertama tadi terdapat pperbedaan yang besar dalam permasalahan ini, dan Ushul yang utama. Dan bukanlah kekurangan mereka dibandingkan dengan kaum yang pertama tadi disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka, namun dikarenakan tidak adanya penerimaan mereka yang sempurna, dan perhatian mereka yang lebih akan Perkataan Asy Syari’, dan engkau akan mendapati mereka dalam beberapa Madzhab yang mana mereka tafaqquh padanya, dan memberikan perhatian yang lebih, mereka memastikan akan keinginan dari para Imam mereka, dan maksud dari lafadz-lafadz dan nash-nash ucapan para Imam mereka, dikeranakan mereka memberdayakan segala jangkauan mereka untuk mencapai hal itu, maka mereka pun mendapatkannya. “[6]

Judul Asli : Zajr Al Mutahawin Bidhorurah Qaidah Al Ma’dzarah wat Ta’awun

Penulis : Hamd bin Ibrahim Al ‘Utsman

Muroja’ah : Al ‘Allamah Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan

Rekomendasi : Al ‘Allamah Asy Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Penerbit : Maktabah Al Ghuraba’ Al Atsariyah

Cetakan Pertama 1419 H / 1999 M

Penerjemah : Abu Zakariya Al Atsary


[1] At Tafsir 4 / 264

[2] Mukhtashar ash Shawaiq 1 / 57

[3] Diriwayatkan oleh Al Bukhari No. 25 dan Muslim No. 1599 dari hadits An Nu’man bin Basyir

[4] Jami’ul Ulum wal Hikam hal. 72

[5] Syarh Matan Ath Thahawiyah 2 / 787

[6] Taudhih Al Kaafiyah Asy Syafiyah hal. 79 – 80

Tinggalkan komentar