Apabila seseorang dalam keadaan tidak mampu/kesulitan membayarkan kaffarah, apakah kaffarah masih diharuskan baginya atau tidak?
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Terdapat dua pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan keadaan semisal ini.
Pendapat pertama, bahwa kaffarah tidaklah gugur hanya dikarenakan ketidak mampuan seseorang membayarkan kaffarah. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang dalam keadaan tidak mampu/kesulitan membayarkan kaffarah, maka diberikan jeda waktu untuk membayar kaffarah, yaitu hingga dia sanggup menunaikannya.
Pendapat yang kedua bahwa kaffarah telah gugur dengan sendirinya jika orang tersebut tidak memiliki kesanggupan untuk membayarkan kaffarah. Pendapat ini adalah pendapat beberapa ulama mazhab Malikiyah dan salah satu dari dua pendapat Imam asy-Syafi’i.
Pendapat inilah yang lebih tepat, sesuai dengan zhahir hadits Abu Hurairah diatas. Dan juga Allah ta’ala berfirman,
“Dan Allah tidak akan membebani hambanya kecuali yang sanggup diupayakannya.” (al-Baqarah: 286)
Tinggalkan komentar