Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Apabila seseorang dalam keadaan tidak mampu/kesulitan membayarkan kaffarah, apakah kaffarah masih diharuskan baginya atau tidak?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Terdapat dua pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan keadaan semisal ini.

Pendapat  pertama,  bahwa  kaffarah  tidaklah  gugur  hanya  dikarenakan ketidak  mampuan  seseorang  membayarkan  kaffarah.  Dan  pendapat  ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Berdasarkan   pendapat   ini,   jika   seseorang   dalam   keadaan   tidak mampu/kesulitan  membayarkan  kaffarah,  maka  diberikan  jeda  waktu untuk membayar kaffarah, yaitu hingga dia sanggup menunaikannya.

Pendapat  yang  kedua bahwa  kaffarah telah  gugur  dengan  sendirinya  jika orang tersebut tidak memiliki kesanggupan untuk membayarkan kaffarah. Pendapat ini adalah pendapat beberapa ulama mazhab Malikiyah dan salah satu dari dua pendapat Imam asy-Syafi’i.

Pendapat inilah yang lebih tepat, sesuai dengan zhahir hadits Abu Hurairah diatas. Dan juga Allah ta’ala berfirman,

“Dan  Allah  tidak  akan  membebani  hambanya  kecuali  yang  sanggup diupayakannya.” (al-Baqarah: 286)

Tinggalkan komentar