Kautsar

إن كنت لا تعلم فتلك مصيبة وإن كنت تعلم فالمصيبة أعظم

Jika seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah selain kafarah juga diwajibkan mengqadha`?

Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009

Sebagian  besar  ulama  berpendapat  bahwa  selain  membayarkan kaffarah,  dia  juga  diharuskan   meng-qadha`  puasanya.  Bersandarkan kepada  hadits  Abu  Hurairah  -radhiallahu  ‘anhu-  diatas,  dengan  lafazh tambahan tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan puasalah engkau sehari menggantikannya.”

Sementara  al-Auza’i dan  juga  merupakan salah  dari  dua  pendapat Imam asy-Syafi’. Dan pendapat asy-Syafi’i lainnya, jikalau orang tersebut membayarkan  kaffarah  berupa  puasa,  maka  tidak  diharuskan  qadha` baginya.  Dan  jika  kaffarahnya  selain  puasa,  maka  diharuskan  untuk mengqadha`.

Dasar argumen mereka adalah hadits Abu Hurairah diatas, namun tanpa lafazh tambahan tersebut. Dan mereka mengatakan bahwa lafazh tersebut dha’if, karena Hisyam bin Sa’ad telah menyelisihi mayoritas para huffazh hadits yang meriwayatkan hadits Abu Hurairah dari jalan az-Zuhri. Dimana mereka  sama  sekali  tidak  menyebutkan  lafazh  tambahan  tersebut.

Dan pendapat inilah yang shahih/benar insya Allah.

Tinggalkan komentar