Jika seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah selain kafarah juga diwajibkan mengqadha`?
Posted by Abahnya Kautsar pada 22 Agustus 2009
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa selain membayarkan kaffarah, dia juga diharuskan meng-qadha` puasanya. Bersandarkan kepada hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- diatas, dengan lafazh tambahan tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan puasalah engkau sehari menggantikannya.”
Sementara al-Auza’i dan juga merupakan salah dari dua pendapat Imam asy-Syafi’. Dan pendapat asy-Syafi’i lainnya, jikalau orang tersebut membayarkan kaffarah berupa puasa, maka tidak diharuskan qadha` baginya. Dan jika kaffarahnya selain puasa, maka diharuskan untuk mengqadha`.
Dasar argumen mereka adalah hadits Abu Hurairah diatas, namun tanpa lafazh tambahan tersebut. Dan mereka mengatakan bahwa lafazh tersebut dha’if, karena Hisyam bin Sa’ad telah menyelisihi mayoritas para huffazh hadits yang meriwayatkan hadits Abu Hurairah dari jalan az-Zuhri. Dimana mereka sama sekali tidak menyebutkan lafazh tambahan tersebut.
Dan pendapat inilah yang shahih/benar insya Allah.
Tinggalkan komentar